Bandung Geger, Mahasiswi Lahirkan Bayinya Sendirian dan Dibuang di Tempat Sampah
loading...
A
A
A
BANDUNG - Seorang mahasiswi keperawatan berinisial UM tega membuang bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya di tempat pembuangan sampah di Kota Bandung , Jawa Barat. Pelaku berdalih membuang jasad darah dagingnya lantaran malu jika aibnya tersebar luas.
Baca juga: Bikin Kapok! Jual Bubur 4 Mangkok Pedagang Ini Didenda PN Tasikmalaya Rp5 Juta
Tanpa rasa bersalah, pelaku membuang bayinya itu layaknya sampah di tempat pembuangan sampah di Gang Siti Salsah, Cicendo, Kota Bandung. Peristiwa yang terjadi Jumat (12/6/2021) lalu itu sempat membuat gempar masyarakat sekitar.
Baca juga: Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah, Kakak Beradik di Bekasi Ini Ditahan Polisi
Tindakan bejat pelaku diketahui setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dikuatkan rekaman video kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi pembuangan bayi malang tersebut, identitas pelaku akhirnya dapat diketahui.
Pelaku diketahui berasal Garut dan masih berstatus sebagai mahasiswi semester satu di salah satu sekolah keperawatan di Kabupaten Garut.
"Pelaku berhasil kita tangkap di Garut, di rumahnya. Dia mengakui bayi itu dibuang sengaja karena hasil hubungan gelap," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Selasa (6/7/2021).
Adanan mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, tiga hari sebelum membuang bayinya, pelaku yang masih berusia 18 tahun itu sempat menginap di kamar kos temannya yang tak jauh dari tempat penemuan bayi malang tersebut.
Di hari ketiga, lanjut Adanan, pelaku kemudian berpura-pura masuk ke kamar mandi. Di dalam kamar mandi itulah, pelaku melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu seorang diri. Saat melahirkan, pelaku menyetel musik dengan suara keras agar tak diketahui temannya.
"Setelahnya, pelaku membungkus bayinya itu dengan menggunakan baju dan dimasukan ke dalam plastik hitam. Agar tidak dicurigai temannya, pelaku juga mengaku sedang datang bulan," ungkap Adanan.
Tak lama kemudian, pelaku langsung berpamitan pulang kepada temannya menggunakan sepeda motor dan di perjalanan, pelaku membuang begitu saja bayi yang telah dilahirkannya di tempat pembuangan sampah.
"Motifnya, bayi itu hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Dia mengaku malu dan berniat membuangnya," kata Adanan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Baca juga: Bikin Kapok! Jual Bubur 4 Mangkok Pedagang Ini Didenda PN Tasikmalaya Rp5 Juta
Tanpa rasa bersalah, pelaku membuang bayinya itu layaknya sampah di tempat pembuangan sampah di Gang Siti Salsah, Cicendo, Kota Bandung. Peristiwa yang terjadi Jumat (12/6/2021) lalu itu sempat membuat gempar masyarakat sekitar.
Baca juga: Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah, Kakak Beradik di Bekasi Ini Ditahan Polisi
Tindakan bejat pelaku diketahui setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dikuatkan rekaman video kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi pembuangan bayi malang tersebut, identitas pelaku akhirnya dapat diketahui.
Pelaku diketahui berasal Garut dan masih berstatus sebagai mahasiswi semester satu di salah satu sekolah keperawatan di Kabupaten Garut.
"Pelaku berhasil kita tangkap di Garut, di rumahnya. Dia mengakui bayi itu dibuang sengaja karena hasil hubungan gelap," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Selasa (6/7/2021).
Adanan mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, tiga hari sebelum membuang bayinya, pelaku yang masih berusia 18 tahun itu sempat menginap di kamar kos temannya yang tak jauh dari tempat penemuan bayi malang tersebut.
Di hari ketiga, lanjut Adanan, pelaku kemudian berpura-pura masuk ke kamar mandi. Di dalam kamar mandi itulah, pelaku melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu seorang diri. Saat melahirkan, pelaku menyetel musik dengan suara keras agar tak diketahui temannya.
"Setelahnya, pelaku membungkus bayinya itu dengan menggunakan baju dan dimasukan ke dalam plastik hitam. Agar tidak dicurigai temannya, pelaku juga mengaku sedang datang bulan," ungkap Adanan.
Tak lama kemudian, pelaku langsung berpamitan pulang kepada temannya menggunakan sepeda motor dan di perjalanan, pelaku membuang begitu saja bayi yang telah dilahirkannya di tempat pembuangan sampah.
"Motifnya, bayi itu hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Dia mengaku malu dan berniat membuangnya," kata Adanan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
(shf)