Bikin Kapok! Jual Bubur 4 Mangkok Pedagang Ini Didenda PN Tasikmalaya Rp5 Juta
Selasa, 06 Juli 2021 - 15:45 WIB
"Terdakwa divonis pasal tersebut karena masih melayani makan di tempat bagi konsumennya di lokasi bubur malam miliknya," kata Majelis Hakim. Diketahui bubur tersebut cukup terkenal di Kota Tasikmalaya, dan sudah beroperasi puluhan tahun.
Sementara Endang Uloh mengakui kesalahan terdakwa yang juga merupakan adiknya. Namun, Endang keberatan dengan denda Rp5 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim. Endang mengaku hanya sanggup membayar denda Rp2 juta karena saat ini sedang susah mencari uang.
Endang berdalih sudah menolak permintaan keempat pembeli. Namun empat pembeli tetap ngeyel dan memaksa makan di tempat.
Sementara Endang Uloh mengakui kesalahan terdakwa yang juga merupakan adiknya. Namun, Endang keberatan dengan denda Rp5 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim. Endang mengaku hanya sanggup membayar denda Rp2 juta karena saat ini sedang susah mencari uang.
Endang berdalih sudah menolak permintaan keempat pembeli. Namun empat pembeli tetap ngeyel dan memaksa makan di tempat.
(shf)
Lihat Juga :