PPKM Darurat, Angkasa Pura I Siapkan Aturan Perjalanan Baru Bagi Penumpang
Senin, 05 Juli 2021 - 15:43 WIB
Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Calon penumpang tersebut akan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Baca juga:Koopsau II Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal di Bandara Sultan Hasanuddin
Sementara itu, bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali, wajib menyertakan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Calon penumpang tersebut akan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Baca juga:Koopsau II Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal di Bandara Sultan Hasanuddin
Sementara itu, bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali, wajib menyertakan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
(luq)
Lihat Juga :