PPKM Darurat, Angkasa Pura I Siapkan Aturan Perjalanan Baru Bagi Penumpang
Senin, 05 Juli 2021 - 15:43 WIB
Dokumen lain yang disyaratkan kata dia adalah surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Calon penumpang pun diwajibkan untuk mengisi e-HAC Indonesia.
"Dari e-HAC kan kelihatan apakah penumpang ini telah melakukan vaksinasi atau belum, makanya e-HAC wajib diisi oleh calon penumpang," tambahnya.
Baca juga:Tarif Parkir Bandara Sultan Hasanuddin Resmi Naik
Aturan perjalanan baru ini hanya berlaku untuk daerah Jawa dan Bali, karena peningkatan kasus Covid yang tinggi di daerah tersebut.
Bagicalon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, wajib melampirkan surat keterangan yang merujuk pada kondisi kesehatannya.
"Dari e-HAC kan kelihatan apakah penumpang ini telah melakukan vaksinasi atau belum, makanya e-HAC wajib diisi oleh calon penumpang," tambahnya.
Baca juga:Tarif Parkir Bandara Sultan Hasanuddin Resmi Naik
Aturan perjalanan baru ini hanya berlaku untuk daerah Jawa dan Bali, karena peningkatan kasus Covid yang tinggi di daerah tersebut.
Bagicalon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, wajib melampirkan surat keterangan yang merujuk pada kondisi kesehatannya.
Lihat Juga :