Tak Terima Ditegur saat Cekcok dengan Istri, Pria Ini Bacok Tetangga hingga Bersimbah Darah
Minggu, 04 Juli 2021 - 23:27 WIB
Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syamsul Tompo menambahkan, saat kejadian itu pelaku baru saja pulang dari pesta miras bersama rekan-rekannya. "Tidak mabuk, tapi yang jelas habis minum," ujarnya.
Dia juga mengaku belum mengetahui apa masalah antara pelaku dan istrinya sehingga mengamuk dan melakukan penganiayaan sampai upaya pembakaran rumah. "Bertengkar saja, tidak tahu apa masalahnya," tutur dia.
Kini AR masih ditahan di Mapolsek Makassar. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan berat. "Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," tegas Syamsul.
Dia juga mengaku belum mengetahui apa masalah antara pelaku dan istrinya sehingga mengamuk dan melakukan penganiayaan sampai upaya pembakaran rumah. "Bertengkar saja, tidak tahu apa masalahnya," tutur dia.
Kini AR masih ditahan di Mapolsek Makassar. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan berat. "Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," tegas Syamsul.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda