ASN Parepare Wajib Absen Lokasi saat WFH Kembali Diterapkan
Minggu, 04 Juli 2021 - 15:57 WIB
Selain itu, kata Iwan, setiap pimpinan SKPD, unit kerja termasuk kepala sekolah melakukan pemantauan setiap hari kepada ASN dan non PNS masing-masing untuk tidak keluar daerah tanpa izin.
Iwan mengemukakan, teknis pelaksanaan secara detail atas kebijakan itu akan diuraikan dalam surat edaran.
Terkait pemantauan ASN agar tak keluar kota tanpa izin, ujar Iwan, harus dilakukan dengan ketat. Termasuk pengawasan ASN yang meninggalkan rumahnya yang dalam posisi isolasi mandiri atau meninggalkan rumah sakit yang sementara dirawat.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat ASN di Parepare Urus Keperluan Administrasi
"Salah satu staf di masing-masing kantor ditugaskan untuk melakukan pemantauan dan pimpinannya juga setiap saat melakukan pemantauan. Ini upaya menghalau penyebaran Covid-19 ," tandasnya.
Iwan mengemukakan, teknis pelaksanaan secara detail atas kebijakan itu akan diuraikan dalam surat edaran.
Terkait pemantauan ASN agar tak keluar kota tanpa izin, ujar Iwan, harus dilakukan dengan ketat. Termasuk pengawasan ASN yang meninggalkan rumahnya yang dalam posisi isolasi mandiri atau meninggalkan rumah sakit yang sementara dirawat.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat ASN di Parepare Urus Keperluan Administrasi
"Salah satu staf di masing-masing kantor ditugaskan untuk melakukan pemantauan dan pimpinannya juga setiap saat melakukan pemantauan. Ini upaya menghalau penyebaran Covid-19 ," tandasnya.
(agn)
Lihat Juga :