PPKM Darurat, Satgas COVID-19 Kodam III/Siliwangi Temukan Tempat Hiburan Masih Beroperasi
Sabtu, 03 Juli 2021 - 04:45 WIB
Setelah menunggu beberapa saat, ternyata ada seorang waitress membawa makanan akan masuk ke dalam ruang karaoke. Sontak saja, kecurigaan Satgas bertambah. Sayangnya, tampaknya kedatangan Satgas telah terendus, sehingga baik itu waitress atau satgas tidak bisa membuka pintu.
Hingga akhirnya, ada salah seorang tamu yang tampaknya panik ingin keluar dan mendobrak salah satu pintu yang telah dijaga Satgas. Akhirnya, Satgas pun bisa masuk. Betul saja, Satgas menemukan belasan ruangan karaoke yang masih penuh tamu.
"Dalam satu ruangan kami menemukan tamu yang jumlahnya antara 10 hingga 12 orang. Mereka pun tidak menerapkan protokol kesehatan dan melanggar aturan PPKM Darurat ," kata Wakil Kepala Penerangan Pendam III/Siliwangi, Letkol Inf Adhe Hansen.
Menurut dia, kedatangan Satgas COVID-19 Kodam III/Siliwangi sifatnya hanya memberi imbauan dan pemahaman kepada masyarakat, bahwa telah berlaku PPKM Darurat . Imbauan dilakukan secara humanis, memberitahukan agar pengunjung karaoke meninggalkan tempat.
Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan aturan PPKM Darurat, di mana Kota Bandung termasuk zona merah dengan risiko tinggi. Sehingga tempat hiburan dan tempat wisata ditutup. "Kami berharap, dengan langkah cepat gang kami lakukan ini bisa menekan penyebaran COVID-19 di Kota Bandung," katanya.
Selain memastikan tidak ada pelanggaran aturan PPKM Darurat, Satgas COVID-19 Kodam III/Siliwangi juga terlibat secara aktif bersama tim Satgas dari unsur lainnya. Seperti turut melakukan penyekatan jalan beberapa ruas jalan di Bandung dan pintu keluar masuk tol.
Hingga akhirnya, ada salah seorang tamu yang tampaknya panik ingin keluar dan mendobrak salah satu pintu yang telah dijaga Satgas. Akhirnya, Satgas pun bisa masuk. Betul saja, Satgas menemukan belasan ruangan karaoke yang masih penuh tamu.
"Dalam satu ruangan kami menemukan tamu yang jumlahnya antara 10 hingga 12 orang. Mereka pun tidak menerapkan protokol kesehatan dan melanggar aturan PPKM Darurat ," kata Wakil Kepala Penerangan Pendam III/Siliwangi, Letkol Inf Adhe Hansen.
Menurut dia, kedatangan Satgas COVID-19 Kodam III/Siliwangi sifatnya hanya memberi imbauan dan pemahaman kepada masyarakat, bahwa telah berlaku PPKM Darurat . Imbauan dilakukan secara humanis, memberitahukan agar pengunjung karaoke meninggalkan tempat.
Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan aturan PPKM Darurat, di mana Kota Bandung termasuk zona merah dengan risiko tinggi. Sehingga tempat hiburan dan tempat wisata ditutup. "Kami berharap, dengan langkah cepat gang kami lakukan ini bisa menekan penyebaran COVID-19 di Kota Bandung," katanya.
Selain memastikan tidak ada pelanggaran aturan PPKM Darurat, Satgas COVID-19 Kodam III/Siliwangi juga terlibat secara aktif bersama tim Satgas dari unsur lainnya. Seperti turut melakukan penyekatan jalan beberapa ruas jalan di Bandung dan pintu keluar masuk tol.
(shf)
tulis komentar anda