Sulut Mulai Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun di 15 Kabupaten/Kota
Sabtu, 03 Juli 2021 - 03:01 WIB
MANADO - Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mulai hari ini akan melakukan vaksinasi pada anak usia 12-17 tahun secara serentak di 15 kabupaten dan kota di Sulut.
Kadis Kesehatan Provinsi Sulut dr. Debie K. R Kalalo mengatakan, pelaksanaan vaksinasi tersebut menindaklanjuti Surat Edaran dari Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) KemKes RI nomor HK.02.02/1727/2021.
Baca juga: Bawa Sajam, 2 Remaja Asal Wanea Diciduk Tim Patroli Rayon Polresta Manado
"Tentang vaksinasi Tahap 3 bagi masyarakat rentan serta masyarakat umum lainnya dan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 bagi anak usia 12-17 tahun," kata dr Debie K. R Kalalo, Jumat (2/7/2021).
Vaksinasi tersebut akan dilaunching secara daring oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. "Dinas Kesehatan Kabupaten Kota agar berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kota dan Cabang Dinas Pendidikan Daerah di Kabupaten Kota untuk pelaksanaan vaksinasi Anak Usia 12-17 tahun. Jenis vaksin COVID-19 yang digunakan untuk anak usia 12-17 tahun adalah sinovac," tuturnya.
Kadis Kesehatan Provinsi Sulut dr. Debie K. R Kalalo mengatakan, pelaksanaan vaksinasi tersebut menindaklanjuti Surat Edaran dari Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) KemKes RI nomor HK.02.02/1727/2021.
Baca juga: Bawa Sajam, 2 Remaja Asal Wanea Diciduk Tim Patroli Rayon Polresta Manado
"Tentang vaksinasi Tahap 3 bagi masyarakat rentan serta masyarakat umum lainnya dan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 bagi anak usia 12-17 tahun," kata dr Debie K. R Kalalo, Jumat (2/7/2021).
Vaksinasi tersebut akan dilaunching secara daring oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. "Dinas Kesehatan Kabupaten Kota agar berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kota dan Cabang Dinas Pendidikan Daerah di Kabupaten Kota untuk pelaksanaan vaksinasi Anak Usia 12-17 tahun. Jenis vaksin COVID-19 yang digunakan untuk anak usia 12-17 tahun adalah sinovac," tuturnya.
(msd)
tulis komentar anda