Jelang PPKM Darurat, Kapolda Jateng: TNI-Polri Akan Melakukan Tindakan Tegas
Jum'at, 02 Juli 2021 - 21:22 WIB
SEMARANG - Kapolda Jawa Tengah (Jateng) , Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan, TNI-Polri akan melakukan tindakan tegas bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca juga: 400 Kasus Aktif COVID-19 Terdeteksi di Tegal, Kapolda Jateng Beri Warning
Penegasan itu disampaikan Kapolda jelang pelaksanaan PPKM Darurat di Jateng yang tinggal beberapa jam lagi, Jumat malam (2/7/2021) di Mapolda Jateng.
Baca juga: PPKM Darurat, Penutupan Rumah Masa Kecil Bung Karno di Blitar Diperpanjang
Luthfi menyampaikan, dalam mengatasi permasalahan COVID-19 tidak cukup hanya Pemprov Jateng, Pemda, serta TNI-Polri. Namun, yang terpenting adalah peran aktif dari masyarakat.
Peran masyarakat, Lanjut Luthfi, memang sangat dibutuhkan dan diperlukan dalam memerangi COVID-19. Karena itu, kesadaran masyarakat adalah nomor satu dan paling utama.
"Oleh karena itu, dalam melaksanakan PPKM Darurat ini, Polda Jateng akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar PPKM Darurat ini," jelasnya.
Hal ini dilakukan, kata Luthfi, dikarnakan mereka tidak hanya cukup diberikan imbauan dan protokol saja. Akan tetapi harus diberi tindakan tegas dalam PPKM Darurat ini.
"Meninggat COVID-19 di Jateng semakin meningkat, kita lakukan tindakan tegas ini untuk mendidik mereka akan bahaya COVID-19. karena mereka tidak hanya cukup dengan imbauan dan protokol saja," katanya.
Baca juga: 400 Kasus Aktif COVID-19 Terdeteksi di Tegal, Kapolda Jateng Beri Warning
Penegasan itu disampaikan Kapolda jelang pelaksanaan PPKM Darurat di Jateng yang tinggal beberapa jam lagi, Jumat malam (2/7/2021) di Mapolda Jateng.
Baca juga: PPKM Darurat, Penutupan Rumah Masa Kecil Bung Karno di Blitar Diperpanjang
Luthfi menyampaikan, dalam mengatasi permasalahan COVID-19 tidak cukup hanya Pemprov Jateng, Pemda, serta TNI-Polri. Namun, yang terpenting adalah peran aktif dari masyarakat.
Peran masyarakat, Lanjut Luthfi, memang sangat dibutuhkan dan diperlukan dalam memerangi COVID-19. Karena itu, kesadaran masyarakat adalah nomor satu dan paling utama.
"Oleh karena itu, dalam melaksanakan PPKM Darurat ini, Polda Jateng akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar PPKM Darurat ini," jelasnya.
Hal ini dilakukan, kata Luthfi, dikarnakan mereka tidak hanya cukup diberikan imbauan dan protokol saja. Akan tetapi harus diberi tindakan tegas dalam PPKM Darurat ini.
"Meninggat COVID-19 di Jateng semakin meningkat, kita lakukan tindakan tegas ini untuk mendidik mereka akan bahaya COVID-19. karena mereka tidak hanya cukup dengan imbauan dan protokol saja," katanya.
tulis komentar anda