Jelang PPKM Darurat, Kapolda Jateng: TNI-Polri Akan Melakukan Tindakan Tegas
loading...
A
A
A
SEMARANG - Kapolda Jawa Tengah (Jateng) , Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan, TNI-Polri akan melakukan tindakan tegas bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca juga: 400 Kasus Aktif COVID-19 Terdeteksi di Tegal, Kapolda Jateng Beri Warning
Penegasan itu disampaikan Kapolda jelang pelaksanaan PPKM Darurat di Jateng yang tinggal beberapa jam lagi, Jumat malam (2/7/2021) di Mapolda Jateng.
Baca juga: PPKM Darurat, Penutupan Rumah Masa Kecil Bung Karno di Blitar Diperpanjang
Luthfi menyampaikan, dalam mengatasi permasalahan COVID-19 tidak cukup hanya Pemprov Jateng, Pemda, serta TNI-Polri. Namun, yang terpenting adalah peran aktif dari masyarakat.
Peran masyarakat, Lanjut Luthfi, memang sangat dibutuhkan dan diperlukan dalam memerangi COVID-19. Karena itu, kesadaran masyarakat adalah nomor satu dan paling utama.
"Oleh karena itu, dalam melaksanakan PPKM Darurat ini, Polda Jateng akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar PPKM Darurat ini," jelasnya.
Hal ini dilakukan, kata Luthfi, dikarnakan mereka tidak hanya cukup diberikan imbauan dan protokol saja. Akan tetapi harus diberi tindakan tegas dalam PPKM Darurat ini.
"Meninggat COVID-19 di Jateng semakin meningkat, kita lakukan tindakan tegas ini untuk mendidik mereka akan bahaya COVID-19. karena mereka tidak hanya cukup dengan imbauan dan protokol saja," katanya.
Terkait tindakkan tegas polri dalam pelaksanaan PPKM Darurat, Kapolda meminta kepada semua pemkab agar membuat perda COVID-19. Karena hal tersebut menjadi landasan Polri dalam menindak kepada masyarat yang tidak mematuhi peraturan Pemerintah.
Saat ini Perda COVID-19 baru ada di tiga kabupaten. Sedangkan untuk daerah lainnya masih menggunakan Perda perwali dan Perbub. Untuk itu, ia meminta kepada Pemda dan dan kota, agar segera membuat aturan tersebut.
"Seperti di Banyumas, kita sudah lakukan dan kita terapkan kepada masyarakat akan sanksi pidana yang dilanggar dalam PPKM Mikro. Sehingga, Kabupaten yang belum memiliki perda PPKM ini, kepolisian melakukan tindakkan dan sanksi yang terukur, kita berharap semua kabupaten sudah membuat perda tersebut," ungkapnya.
Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat, selama PPKM Darurat agar dirumah saja, tidak usah melakukan aktivitas di luar kalau tidak penting sekali, patuhi peraturan pemerintah dan laksanakan 5M dan 3T.
Baca juga: 400 Kasus Aktif COVID-19 Terdeteksi di Tegal, Kapolda Jateng Beri Warning
Penegasan itu disampaikan Kapolda jelang pelaksanaan PPKM Darurat di Jateng yang tinggal beberapa jam lagi, Jumat malam (2/7/2021) di Mapolda Jateng.
Baca juga: PPKM Darurat, Penutupan Rumah Masa Kecil Bung Karno di Blitar Diperpanjang
Luthfi menyampaikan, dalam mengatasi permasalahan COVID-19 tidak cukup hanya Pemprov Jateng, Pemda, serta TNI-Polri. Namun, yang terpenting adalah peran aktif dari masyarakat.
Peran masyarakat, Lanjut Luthfi, memang sangat dibutuhkan dan diperlukan dalam memerangi COVID-19. Karena itu, kesadaran masyarakat adalah nomor satu dan paling utama.
"Oleh karena itu, dalam melaksanakan PPKM Darurat ini, Polda Jateng akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar PPKM Darurat ini," jelasnya.
Hal ini dilakukan, kata Luthfi, dikarnakan mereka tidak hanya cukup diberikan imbauan dan protokol saja. Akan tetapi harus diberi tindakan tegas dalam PPKM Darurat ini.
"Meninggat COVID-19 di Jateng semakin meningkat, kita lakukan tindakan tegas ini untuk mendidik mereka akan bahaya COVID-19. karena mereka tidak hanya cukup dengan imbauan dan protokol saja," katanya.
Terkait tindakkan tegas polri dalam pelaksanaan PPKM Darurat, Kapolda meminta kepada semua pemkab agar membuat perda COVID-19. Karena hal tersebut menjadi landasan Polri dalam menindak kepada masyarat yang tidak mematuhi peraturan Pemerintah.
Saat ini Perda COVID-19 baru ada di tiga kabupaten. Sedangkan untuk daerah lainnya masih menggunakan Perda perwali dan Perbub. Untuk itu, ia meminta kepada Pemda dan dan kota, agar segera membuat aturan tersebut.
"Seperti di Banyumas, kita sudah lakukan dan kita terapkan kepada masyarakat akan sanksi pidana yang dilanggar dalam PPKM Mikro. Sehingga, Kabupaten yang belum memiliki perda PPKM ini, kepolisian melakukan tindakkan dan sanksi yang terukur, kita berharap semua kabupaten sudah membuat perda tersebut," ungkapnya.
Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat, selama PPKM Darurat agar dirumah saja, tidak usah melakukan aktivitas di luar kalau tidak penting sekali, patuhi peraturan pemerintah dan laksanakan 5M dan 3T.
(shf)