Kabupaten Luwu Utara Kini Punya Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Jum'at, 02 Juli 2021 - 18:50 WIB
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani di sela-sela paripurna persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Jumat (2/7/2021). Foto: Humas Pemkab Luwu Utara
LUWU UTARA - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Luwu Utara .

Penetapan ranperda tersebut menjadi perda dilakukan di sidang paripurna persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Jumat (2/7/2021) di ruang rapat DPRD Luwu Utara .

Baca Juga: Bupati Indah Putri Indriani


“Dengan berlakunya perda ini, diharapkan dapat terwujud lingkungan yang sehat, masyarakat produktif melalui kesadaran dan kepedulian pemerintah, dunia usaha dan peran serta masyarakat dalam melestarikan lingkungan hidup melalui pengelolaan air limbah domestik,” kata Indah

Baca Juga: Indah
Menurutnya, air limbah domestik yang tak dikelola baik, dapat mencemari badan air dan menyebabkan terjadinya penyakit yang ditularkan dari air, sehingga menurunkan derajat kesehatan masyarakat dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Baca Juga: DPRD
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content