Ponsel yang Digadai Hilang, Mahasiswa di Makassar Bobol Kantor Gadai Syariah

Jum'at, 02 Juli 2021 - 14:19 WIB
AA (22) bersama sejumlah barang yang diduga ia curi dari kantor Pegadaian Syariah di Kecamatan Bontoala. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Lelaki berinisial AA (22), mahasiswa salah satu universitas swasta di Kota Makassar terpaksa berurusan dengan kepolisian. Ia diduga telah mencuri belasan alat elektronik di kantor Gadai Syariah di Kecamatan Bontoala.

Kapolsek Bontoala, AKP Syamsuardi mengatakan, AA diringkus di salah satu warung kopi bilangan Jalan Bandang, Kamis (1/7). Dia menyatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendalami rekaman CCTV ketika AA menjalankan aksinya.



"Saya sakit hati karena pihak Gadai Syariah tidak mau mengganti ponsel saya yang hilang. Atas dasar kekecewaan pak," ungkap AA kepada wartawan.

Kini AA harusmeringkuk di jeruji besi Mapolsek Bontoala. Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content