Pengusaha Nahdliyin Nilai PPKM Darurat Momen Menghentikan COVID-19 dan Bangkit

Jum'at, 02 Juli 2021 - 10:03 WIB
Ketua HPN DKI, Samsul B. Ibrahim. (Ist)
JAKARTA - Wilayah Jawa dan Bali termasuk DKI Jakarta resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sesuai keputusan pemerintah pusat, yang akan mulai diterapkan Sabtu (3/7).

Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) DKI Jakarta memberikan dukungan penuh atas penerapan PPKM Darurat ini dan mengimbau seluruh anggotanya untuk berada di garda terdepan dalam menerapkannya.



"PPKM Darurat harus didukung penuh, untuk menekan sebaran virus agar semua kita pulih dan bangkit,” ujar Ketua HPN DKI, Samsul B. Ibrahim, kepada media ini, Jumat (2/7) siang.

PPKM darurat diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju penularan COVID-19, lantaran kasus COVID-19 kembali melonjak pascaliburan Lebaran hingga menyebabkan sejumlah rumah sakit rujukan di Jakarta kolaps dan antrean pasien membludak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!