Pemerintah Pusat dan Daerah Perlu Ikut Menanggung Harga Listrik PLTSa

Kamis, 01 Juli 2021 - 18:08 WIB
“Saya kira kalau sudah nanti tarif (PLTSa) tinggi dan kemudian PLN harus menaikkan tarif listrik, ujung ujungnya kan kita rakyat ini yang akan menanggung. Di sisi lain, PLN itu kapasitas pembangkitnya sudah berlebihan di Jawa,” ujar Marwan, Kamis (1/7/2021).

Adapun biaya pokok penyediaan tenaga listrik (BPP) PLN pada Januari - Mei 2021 tercatat senilai Rp1.277 per KWh. Pada tahun lalu, rata-rata BPP PLN sebesar Rp1.322 per KWh. Dengan begitu tampak jelas harga beli listrik dari PLTSa masih jauh lebih mahal di atas rata-rata biaya pokok penyediaan listrik PLN.

Menurut dia, hadirnya PLTSa membawa manfaat bagi dua lembaga negara, yakni pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Manfaat bagi Pemda, masalah sampah bisa tertolong, biaya penanganan sampah pasti turun.

“Artinya, Pemda yang tertolong penanganan sampahnya ini jangan malah mencari untung, tapi harus kontribusi untuk membuat supaya tarif itu turun,” tuturnya.

Baca juga: Lelang Investasi Proyek PLTSa Ditarget Desember 2021
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!