Pemerintah Pusat dan Daerah Perlu Ikut Menanggung Harga Listrik PLTSa

Kamis, 01 Juli 2021 - 18:08 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Harga jual listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah ( PLTSa ) lebih tinggi dibandingkan dengan pembangkit lain. Keterlibatan pemerintah daerah dan pusat diperlukan untuk menanggung beban harga jual listrik dari PLTSa.

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRES) Marwan Batubara mengatakan, harga listrik yang dihasilkan PLTSa perlu disubsidi oleh pemerintah. Tarif listrik dari PLTSa lebih tinggi karena faktor investasi yang lebih besar dan teknologi pembangkitnya lebih mahal.



Baca juga: Pengamat Nilai Harga Beli Listrik Sampah Kemahalan

PT PLN (Persero) membeli listrik yang dihasilkan dari PLTSa seharga 13,35 sen dolar AS per kWh atau setara Rp1.800/kWh. Harga pembelian listrik tersebut disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!