Pendaftaran Online Penerimaan Peserta Didik Baru di Sumut Dimulai
Selasa, 26 Mei 2020 - 23:29 WIB
Kembali Arsyad menjelaskan bahwa pendaftaran PPDB online Sumut dilaksanakan melaui empat jalur yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali dan/ atau anak guru setempat dan jalur prestasi akademik dan prestasi non akademik.
“Jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru setempat paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah, dan jalur prestasi akademik dan non akademik maksimal 30%,” ujar Arsyad. (BACA JUGA: Sebelum Buka Sekolah, Kemendikbud Harus Punya Peta Terverifikasi)
Adapun waktu Pendaftaran PPDB Online bagi SMAN dan SMKN terdiri atas dua gelombang yaitu pertama 26 Mei – 8 Juni untuk Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Anak Guru, dan Jalur Afirmasi.
Selanjutnya gelombang kedua pada 19-27 Juni 2020 untuk Pendaftaran Peserta Khusus Jalur Zonasi . “Jika ada siswa yang tidak lulus pada gelombang pertama, maka dia bisa kembali mencoba mendaftar di jalur zonasi,” tambah Arsyad.
“Jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru setempat paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah, dan jalur prestasi akademik dan non akademik maksimal 30%,” ujar Arsyad. (BACA JUGA: Sebelum Buka Sekolah, Kemendikbud Harus Punya Peta Terverifikasi)
Adapun waktu Pendaftaran PPDB Online bagi SMAN dan SMKN terdiri atas dua gelombang yaitu pertama 26 Mei – 8 Juni untuk Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Anak Guru, dan Jalur Afirmasi.
Selanjutnya gelombang kedua pada 19-27 Juni 2020 untuk Pendaftaran Peserta Khusus Jalur Zonasi . “Jika ada siswa yang tidak lulus pada gelombang pertama, maka dia bisa kembali mencoba mendaftar di jalur zonasi,” tambah Arsyad.
(vit)
Lihat Juga :