Pendaftaran Online Penerimaan Peserta Didik Baru di Sumut Dimulai
Selasa, 26 Mei 2020 - 23:29 WIB
MEDAN - Pendaftaran online Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) se- Sumatera Utara untuk jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri dimulai sejak Selasa (26/05) dan dilakukan secara bertahap.
Untuk seleksi PPDB tahun ini, panitia meniadakan sistem seleksi tatap muka yang sebelumnya dilakukan untuk jalur seleksi prestasi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis didampingi Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu H Irman, Selasa (26/05) di Medan.
"Pendaftaran sudah dimulai hari ini, per pukul 17.00 wib sudah ada 1.321 orang pendaftar," ujar Arsyad. (BACA JUGA: Dinas Pendidikan Simalungun Belum Pastikan Sekolah Aktif 15 Juni)
Arsyad Lubis menjelaskan PPDB onlilne dilaksanakan bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan.
Irman menambahkan bahwa seluruh proses pendaftaran dan seleksi gratis alias tidak dikenakan biaya. Karena itu Irman mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai apabila ada pihak yang menawarkan jasa atau menjanjikan kelulusan masuk SMA Negeri dan SMK Negeri di Sumut. Para calon perserta didik baru dapat mengakses informasi dan syarat pendaftaran pada halaman ppdb.disdik.sumutprov.go.id.
Kembali Arsyad menjelaskan bahwa pendaftaran PPDB online Sumut dilaksanakan melaui empat jalur yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali dan/ atau anak guru setempat dan jalur prestasi akademik dan prestasi non akademik.
“Jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru setempat paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah, dan jalur prestasi akademik dan non akademik maksimal 30%,” ujar Arsyad. (BACA JUGA: Sebelum Buka Sekolah, Kemendikbud Harus Punya Peta Terverifikasi)
Adapun waktu Pendaftaran PPDB Online bagi SMAN dan SMKN terdiri atas dua gelombang yaitu pertama 26 Mei – 8 Juni untuk Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Anak Guru, dan Jalur Afirmasi.
Selanjutnya gelombang kedua pada 19-27 Juni 2020 untuk Pendaftaran Peserta Khusus Jalur Zonasi . “Jika ada siswa yang tidak lulus pada gelombang pertama, maka dia bisa kembali mencoba mendaftar di jalur zonasi,” tambah Arsyad.
Untuk seleksi PPDB tahun ini, panitia meniadakan sistem seleksi tatap muka yang sebelumnya dilakukan untuk jalur seleksi prestasi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis didampingi Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu H Irman, Selasa (26/05) di Medan.
"Pendaftaran sudah dimulai hari ini, per pukul 17.00 wib sudah ada 1.321 orang pendaftar," ujar Arsyad. (BACA JUGA: Dinas Pendidikan Simalungun Belum Pastikan Sekolah Aktif 15 Juni)
Arsyad Lubis menjelaskan PPDB onlilne dilaksanakan bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan.
Irman menambahkan bahwa seluruh proses pendaftaran dan seleksi gratis alias tidak dikenakan biaya. Karena itu Irman mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai apabila ada pihak yang menawarkan jasa atau menjanjikan kelulusan masuk SMA Negeri dan SMK Negeri di Sumut. Para calon perserta didik baru dapat mengakses informasi dan syarat pendaftaran pada halaman ppdb.disdik.sumutprov.go.id.
Kembali Arsyad menjelaskan bahwa pendaftaran PPDB online Sumut dilaksanakan melaui empat jalur yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali dan/ atau anak guru setempat dan jalur prestasi akademik dan prestasi non akademik.
“Jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru setempat paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah, dan jalur prestasi akademik dan non akademik maksimal 30%,” ujar Arsyad. (BACA JUGA: Sebelum Buka Sekolah, Kemendikbud Harus Punya Peta Terverifikasi)
Adapun waktu Pendaftaran PPDB Online bagi SMAN dan SMKN terdiri atas dua gelombang yaitu pertama 26 Mei – 8 Juni untuk Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Anak Guru, dan Jalur Afirmasi.
Selanjutnya gelombang kedua pada 19-27 Juni 2020 untuk Pendaftaran Peserta Khusus Jalur Zonasi . “Jika ada siswa yang tidak lulus pada gelombang pertama, maka dia bisa kembali mencoba mendaftar di jalur zonasi,” tambah Arsyad.
(vit)
tulis komentar anda