Polisi Dalami Dugaan Penyalagunaan Anggaran Makan Minum RSUD Bulukumba
Rabu, 30 Juni 2021 - 16:53 WIB
BULUKUMBA - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba mendalami dugaan penyalagunaan anggaran makan dan minum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulthan Dg Radja Bulukumba.
Anggaran makan minum RSUD Sulthan Dg Radja sebesar Rp120 juta pada tahun 2020 dianggap bermasalah. Di mana anggaran makan minum tersebut diketahui diperuntukan untuk kegiatan rapat di rumah sakit plat merah tersebut.
Kanit Tipikor Polres Bulukumba , Ipda Muh Ali, saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya tengah melakukan pendalaman. Di mana pihaknya masih dalam proses pengumpulan data dan informasi.
"Iya anggaran Rp100 jutaan kalau saya tidak salah ingat tahun 2020," kata Ipda Ali.
Ipda Ali mengaku telah memanggil pihak RSUD Sultan Daeng Radja untuk memberikan keterangan. Pemanggilan tersebut sebagai langkah awal untuk dilakukan klarifikasi.
Karena kasus itu sebelumnya telah berproses di Inspektorat Bulukumba. "Interogasi awal saja, kita sementara koordinasi juga dengan pihak Inspektorat karena sementara diproses juga," tambahnya.
Plt Direktur RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba, dr Rizal Dappi, saat dikonfirmasi awak media membenarkan jika pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan.
Namun, dr Rizal membantah jika disebut penyalahgunaan anggaran. Karena beberapa kegiatan makan minum di awal pandemi tersebut, hanya terjadi ketidaklengkapan berkas pelaporan.
"Dari pihak pengelola manajemen sudah dimintai keterangan oleh Tipikor. Untuk masalah benar tidaknya nanti berdasarkan hasil pemeriksaan Tipikor ," jelasnya.
Anggaran makan minum RSUD Sulthan Dg Radja sebesar Rp120 juta pada tahun 2020 dianggap bermasalah. Di mana anggaran makan minum tersebut diketahui diperuntukan untuk kegiatan rapat di rumah sakit plat merah tersebut.
Kanit Tipikor Polres Bulukumba , Ipda Muh Ali, saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya tengah melakukan pendalaman. Di mana pihaknya masih dalam proses pengumpulan data dan informasi.
"Iya anggaran Rp100 jutaan kalau saya tidak salah ingat tahun 2020," kata Ipda Ali.
Ipda Ali mengaku telah memanggil pihak RSUD Sultan Daeng Radja untuk memberikan keterangan. Pemanggilan tersebut sebagai langkah awal untuk dilakukan klarifikasi.
Karena kasus itu sebelumnya telah berproses di Inspektorat Bulukumba. "Interogasi awal saja, kita sementara koordinasi juga dengan pihak Inspektorat karena sementara diproses juga," tambahnya.
Plt Direktur RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba, dr Rizal Dappi, saat dikonfirmasi awak media membenarkan jika pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan.
Namun, dr Rizal membantah jika disebut penyalahgunaan anggaran. Karena beberapa kegiatan makan minum di awal pandemi tersebut, hanya terjadi ketidaklengkapan berkas pelaporan.
"Dari pihak pengelola manajemen sudah dimintai keterangan oleh Tipikor. Untuk masalah benar tidaknya nanti berdasarkan hasil pemeriksaan Tipikor ," jelasnya.
(agn)
tulis komentar anda