OJK Jawa Timur Minta Warga Lapor Polisi Jika Diteror Pinjol Ilegal
Rabu, 30 Juni 2021 - 09:59 WIB
Berikut ciri-ciri pinjol ilegal versi OJK. Diantaranya, perusahaan tidak terdaftar atau berizin dari OJK, penawaran menggunakan SMS/WhatsApp, meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.
Bunga dan denda tinggi mencapai 1%-4% per hari, biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan. "Terakhir, tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas," ungkap Bambang. Baca Juga: Jelang Pernikahan, Pria di Kendal Malah Tertangkap Jual Narkoba.
(nag)
Lihat Juga :