OJK Jawa Timur Minta Warga Lapor Polisi Jika Diteror Pinjol Ilegal

Rabu, 30 Juni 2021 - 09:59 WIB
loading...
OJK Jawa Timur Minta...
OJK melalui Satgas Waspada Investasi mengambil langkah tegas bersama dengan Polri dan Kemenkominfo menindak pinjaman online ilegal alias yang berpotensi melanggar hukum. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi mengambil langkah tegas bersama dengan Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menindak pinjaman online (pinjol) ilegal alias rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.193 aplikasi/website pinjol ilegal. "Kami meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp. Sebab, penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal," kata Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, Rabu (30/6/2021).

Dia menambahkan, beberapa tips yang perlu diketahui masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal. Antara lain, tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WhatsApp penawaran pinjol ilegal, tidak tergiur penawaran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat, cek legalitas perusahaan. "Jika masyarakat memiliki masalah dengan pinjaman online ilegal, segera lapor polisi untuk diproses hukum," pungkas Bambang.

Pihaknya mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar atau berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157 atau WhatsApp 081157157157. "Kami akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika," tandas Bambang. Baca: Bangkalan Bebas Zona Merah, Giliran 3 Wilayah Ini Berisiko Tinggi Penularan COVID-19.

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal versi OJK. Diantaranya, perusahaan tidak terdaftar atau berizin dari OJK, penawaran menggunakan SMS/WhatsApp, meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.

Bunga dan denda tinggi mencapai 1%-4% per hari, biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan. "Terakhir, tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas," ungkap Bambang. Baca Juga: Jelang Pernikahan, Pria di Kendal Malah Tertangkap Jual Narkoba.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
ESQ Raih Penghargaan...
ESQ Raih Penghargaan atas Inovasi Pemetaan Talenta ASN Terbanyak dan Termodern Berbasis AI di Jawa Timur
Program Desa Energi...
Program Desa Energi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Lampung dan NTT
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Rekomendasi
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Infografis
Bukan Indonesia, Trump...
Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved