Nyamar Jadi Wanita Cantik di Medsos, Pria Ini Menipu Korban hingga Raup Rp250 Juta

Selasa, 29 Juni 2021 - 23:45 WIB
DK (40), seorang pria, menyamar menjadi wanita cantik di media sosial. Dengan modus ini, DK menipu korban pria berisinial AK dan menggasak uang Rp250 juta. Foto SINDOnews
BANDUNG - DK(40), seorang pria, menyamar menjadi wanita cantik di media sosial (medsos). Dengan modus ini, DK menipu korban pria berisinial AK dan menggasak uang Rp250 juta.Namun sepak terjang DK akhirnya terungkap setelah petugas SubditSiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Jabar menangkapnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kasus ini berawal saat korban AK berkenalan dengan pelaku DK yang mengaku bernama SH di media sosial Facebook pada Februari 2021. Setelah berkenalan, mereka instensif melakukan percakapan melalui pesan singkat. Baca Juga: Kasus Penipuan Rp20 Miliar, Korban: Dividen Dikelola Lagi dengan Janji Bunga Tinggi

Di medsos itu, kata Kabid Humas, pelaku DK memasang foto-foto cantik seorang model. Nama SH yang digunakan pelaku di medsos merupakan nama istrinya. Korban AK tertarik sehingga sering berkomunikasi melalui pesan singkat dan berlanjut bertukar nomor handphone (HP). Komunikasi berlanjut ke Whatsapp.



"Korban AK dan pelaku DK sering berkomunikasi telepon menggunakan aplikasi WhatsApp. Akhirnya mereka pun berpacaran," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (29/6/2021).

Lantaran telah dekat, ujar Kombes Pol Erdi, pelaku DK meminjam uang kepada korban AK sebesar Rp250 juta. Tersangka DK mengaku uang itu untuk modal bisnis dan membeli mobil."Dengan bujuk rayu, terjadilah pentransferan uang kurang lebih sebanyak tiga kali, sehingga korban mengalami kerugian itu Rp250 juta," ujar Kombes Pol Erdi.

Kabid Humas menuturkan, korban AK mulai curiga setelah pelaku DK selalu menolak diajak video call. Bahkan uang Rp250 juta yang dipinjam, tak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Tersangka DK selalu banyak alasan dan tak mau ditemui oleh korban.

"Akhirnya korban melapor ke Polda Jabar. Penyelidikan pun dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar sehingga berhasil mengungkap identitas asli pelaku dan menangkapnya di Kabupaten Garut," tutur Kabid Humas.

Kepada penyidik, kata Kombes Pol Erdi, pelaku DK mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk berfoya-foya, berjudi, dan mancing di tempat yang mewah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 378 KUHP. Tersangka DK terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Dari hasil pemeriksaan secara digital ini belum didapat korban yang lain. Tapi modus ini sudah banyak. Pelaku DK membuat akun media sosial dengan memasang foto wanita cantik dengan keterangan sebagai model. Foto wanita itu dia dapatkan secara acak dari akun lain, " tutur ucap Kombes Pol Erdi.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content