Gara-gara Uang Rp100 Ribu, Seorang Suami di Rappocini Hantam Istri Pakai Helm
Senin, 20 April 2020 - 17:25 WIB
MAKASSAR - Entah apa yang ada di pikiran Herdin Hidayat, 28 tahun. Ia nekat memukuli istrinya sendiri, Hr (24) dengan menggunakan helm, hingga korban menderita lebam di wajah.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtcahyana menjelaskan, sebelum digunakan untuk memukuli Hr, helm tersebut lebih dulu dilempar ke arah korban.
"Lalu helmnya dipukulkan lagi, total ada tiga kali menurut pengakuannya. Diikuti lagi dengan papan meja. Korban mengalami lebam di area wajah, sudah diambil visum," beber Iptu Nurtcahyana kepada SINDOnews, Senin (20/4/2020).
Nurtcahyana menjelaskan, Herdin diamankan di rumahnya di Jalan Toddopuli 1 setapak 15, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sabtu (18/4/2020), dua hari setelah peristiwa penganiayaan tersebut.
Pelaku dijemput personel Timsus Polsek Rappocini berdasarkan laporan aduan dari istrinya bernomor 406/ IV/2020 RESTABES.MKSR / SEK.RAPPOCINI tertanggal 18 April 2020.
"Dia satu rumah sama korban, yah suami istri tapi lewat pernikahan siri," ucap Nurtcahyana.
Dia menjelaskan, perbuatan Herdin dilakukan lantaran persoalan rumah tangga.
"Motifnya itu pelaku meminta uang kepada sang korban istrinya. Minta uang untuk belanja Rp100.000 tapi hanya diberi Rp50.000, jadi pelaku marah dan menganiaya korban," paparnya.
Dari hasil interogasi, lanjut Nurtcahyana, penganiayaan tersebut sudah sering diterima korban selama berumah tangga.
"Kalau lamanya berkeluarga saya kurang tahu. Tapi menurut pemeriksaan sudah sering dialami korban," ungkapnya.
Saat ini pelaku yang tak punya pekerjaan alias pengangguran tersebut, kini terancam hukuman paling lama dua tahun delapan bulan, akibat perbuatan tak terpuji yang melanggar pasal 351 KUHPidana.
"Pasalnya 351, bukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) karena belum sah. Mereka pasangan nikah siri. Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan," pungkasnya.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtcahyana menjelaskan, sebelum digunakan untuk memukuli Hr, helm tersebut lebih dulu dilempar ke arah korban.
"Lalu helmnya dipukulkan lagi, total ada tiga kali menurut pengakuannya. Diikuti lagi dengan papan meja. Korban mengalami lebam di area wajah, sudah diambil visum," beber Iptu Nurtcahyana kepada SINDOnews, Senin (20/4/2020).
Nurtcahyana menjelaskan, Herdin diamankan di rumahnya di Jalan Toddopuli 1 setapak 15, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sabtu (18/4/2020), dua hari setelah peristiwa penganiayaan tersebut.
Pelaku dijemput personel Timsus Polsek Rappocini berdasarkan laporan aduan dari istrinya bernomor 406/ IV/2020 RESTABES.MKSR / SEK.RAPPOCINI tertanggal 18 April 2020.
"Dia satu rumah sama korban, yah suami istri tapi lewat pernikahan siri," ucap Nurtcahyana.
Dia menjelaskan, perbuatan Herdin dilakukan lantaran persoalan rumah tangga.
"Motifnya itu pelaku meminta uang kepada sang korban istrinya. Minta uang untuk belanja Rp100.000 tapi hanya diberi Rp50.000, jadi pelaku marah dan menganiaya korban," paparnya.
Dari hasil interogasi, lanjut Nurtcahyana, penganiayaan tersebut sudah sering diterima korban selama berumah tangga.
"Kalau lamanya berkeluarga saya kurang tahu. Tapi menurut pemeriksaan sudah sering dialami korban," ungkapnya.
Saat ini pelaku yang tak punya pekerjaan alias pengangguran tersebut, kini terancam hukuman paling lama dua tahun delapan bulan, akibat perbuatan tak terpuji yang melanggar pasal 351 KUHPidana.
"Pasalnya 351, bukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) karena belum sah. Mereka pasangan nikah siri. Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan," pungkasnya.
(luq)
tulis komentar anda