Bandung Raya Siaga I, Petugas Gabungan Gencarkan Operasi Yustisi Prokes
Senin, 28 Juni 2021 - 10:51 WIB
BANDUNG - Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Barat akan menggencarkan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) bersama TNI-Polri dan Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten/kota menyusul penetapan status Siaga 1 di kawasan Bandung Raya.
Operasi yustisi yang diberi nama Operasi Senyum ini merupakan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam penerapan prokes 5 M untuk pencegahan COVID-19, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Baca juga: Cobaan Berat Dijalani Wali Kota Bandung, Istri dan Anak Tercinta Positif COVID-19
Area operasi mencakup empat daerah aglomerasi Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Kota Cimahi. Diketahui, dua daerah yakni Kabupaten Bandung dan Kota Bandung kini berstatus zona merah COVID-19.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan dari Satpol PP, Brimob Polda Jabar, Denpom TNI, dan Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan akan menyasar titik-titk rawan seperti perbatasan kota dan spot keramaian lain yang berpotensi menjadi tempat transmisi virus.
Operasi sendiri sudah dimulai Jumat (25/6/2021) hingga Ahad (27/6/2021) lalu di bawah koordinasi Divisi Komunikasi Publik Perubahan Perilaku dan Penegakan Aturan (KP4A).
Baca juga: Empat Menit Sebelum Gempa M5,3 Guncang Gunungkidul, Merapi Semburkan Wedus Gembel
Menurut Kepala Satpol PP Jabar M.A. Afriandi, total sebanyak 190 personel gabungan akan bekerja di empat wilayah secara serentak. Sebanyak 70 personel di antaranya merupakan petugas gabungan tingkat Jabar, termasuk Brimob dan Denpom TNI.
"Kami sudah mulai dengan sosialisasi atau operasi Senyum di titik-titik rawan kerumunan, terutama di perbatasan wilayah. Nah, operasi yustisi dengan sanksi tegas mulai diterapkan," tegas Ade, Senin (28/6/2021).
Operasi yustisi yang diberi nama Operasi Senyum ini merupakan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam penerapan prokes 5 M untuk pencegahan COVID-19, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Baca juga: Cobaan Berat Dijalani Wali Kota Bandung, Istri dan Anak Tercinta Positif COVID-19
Area operasi mencakup empat daerah aglomerasi Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Kota Cimahi. Diketahui, dua daerah yakni Kabupaten Bandung dan Kota Bandung kini berstatus zona merah COVID-19.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan dari Satpol PP, Brimob Polda Jabar, Denpom TNI, dan Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan akan menyasar titik-titk rawan seperti perbatasan kota dan spot keramaian lain yang berpotensi menjadi tempat transmisi virus.
Operasi sendiri sudah dimulai Jumat (25/6/2021) hingga Ahad (27/6/2021) lalu di bawah koordinasi Divisi Komunikasi Publik Perubahan Perilaku dan Penegakan Aturan (KP4A).
Baca juga: Empat Menit Sebelum Gempa M5,3 Guncang Gunungkidul, Merapi Semburkan Wedus Gembel
Menurut Kepala Satpol PP Jabar M.A. Afriandi, total sebanyak 190 personel gabungan akan bekerja di empat wilayah secara serentak. Sebanyak 70 personel di antaranya merupakan petugas gabungan tingkat Jabar, termasuk Brimob dan Denpom TNI.
"Kami sudah mulai dengan sosialisasi atau operasi Senyum di titik-titik rawan kerumunan, terutama di perbatasan wilayah. Nah, operasi yustisi dengan sanksi tegas mulai diterapkan," tegas Ade, Senin (28/6/2021).
tulis komentar anda