Satgas Temukan 70 Pelanggaran di Bandung Raya, Sanksi Bisa Denda 50 Juta hingga Kurungan
Minggu, 27 Juni 2021 - 18:21 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar menemukan 70 pelanggaran selama digelarnya operasi yustisi selama tiga hari sejak Jumat (27/6/2021). Mereka yang melakukan pelanggaran bakal mendapat sanksi administratif, denda, hingga kurungan.
"Hasil operasi sampai dengan Sabtu malam, yang ditindaklanjuti lewat Sidang Pengadilan Negeri Kota Bandung ada 20 pelanggar. Untuk 50 pelanggar terjadi di Kabupaten Bandung, KBB dan Kota Cimahi diberikan tindakan administrasi (teguran tertulis dan surat pernyataan)," ujar Kepala Satpol PP Jabar M A Afriandi, Minggu (27/6/2021).
Baca juga: Bandung Masih Zona Merah, Pemkot Pastikan Bakal Perketat Pengawasan
Ade menjelaskan, di Kota Bandung pelanggaran ditemukan di Kecamatan Bandung Kulon sebanyak tiga pelanggaran dan Bandung Wetan sebanyak 17 pelanggaran. Kemudian, di Kota Cimahi ada 35 pelanggaran, di Kabupaten Bandung Kecamatan Cimenyan 5 pelanggaran, di Kabupaten Bandung Barat Kecamatan Lembang 10 pelanggaran.
Ade mengatakan, untuk sanksi atau denda pihaknya mengacu pada Perda 5/2021 tentang Perubahan Atas Perda 13/2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
"Karena, di dalam Perda 5/2021 diatur kewajiban perorangan dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan Pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19," katanya.
Sanksi bagi pelanggar ditetapkan sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2018 junto No 5/2021 dengan sanksi denda atau ancaman pidana kurungan. Untuk diketahui, denda maksimal bagi perorangan senilai Rp5 juta dan bagi pelaku usaha Rp50 juta, ditambah kurungan 3 bulan.
"Hasil operasi sampai dengan Sabtu malam, yang ditindaklanjuti lewat Sidang Pengadilan Negeri Kota Bandung ada 20 pelanggar. Untuk 50 pelanggar terjadi di Kabupaten Bandung, KBB dan Kota Cimahi diberikan tindakan administrasi (teguran tertulis dan surat pernyataan)," ujar Kepala Satpol PP Jabar M A Afriandi, Minggu (27/6/2021).
Baca juga: Bandung Masih Zona Merah, Pemkot Pastikan Bakal Perketat Pengawasan
Ade menjelaskan, di Kota Bandung pelanggaran ditemukan di Kecamatan Bandung Kulon sebanyak tiga pelanggaran dan Bandung Wetan sebanyak 17 pelanggaran. Kemudian, di Kota Cimahi ada 35 pelanggaran, di Kabupaten Bandung Kecamatan Cimenyan 5 pelanggaran, di Kabupaten Bandung Barat Kecamatan Lembang 10 pelanggaran.
Ade mengatakan, untuk sanksi atau denda pihaknya mengacu pada Perda 5/2021 tentang Perubahan Atas Perda 13/2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
"Karena, di dalam Perda 5/2021 diatur kewajiban perorangan dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan Pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19," katanya.
Sanksi bagi pelanggar ditetapkan sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2018 junto No 5/2021 dengan sanksi denda atau ancaman pidana kurungan. Untuk diketahui, denda maksimal bagi perorangan senilai Rp5 juta dan bagi pelaku usaha Rp50 juta, ditambah kurungan 3 bulan.
Lihat Juga :