Satgas Temukan 70 Pelanggaran di Bandung Raya, Sanksi Bisa Denda 50 Juta hingga Kurungan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar menemukan 70 pelanggaran selama digelarnya operasi yustisi selama tiga hari sejak Jumat (27/6/2021). Mereka yang melakukan pelanggaran bakal mendapat sanksi administratif, denda, hingga kurungan.
"Hasil operasi sampai dengan Sabtu malam, yang ditindaklanjuti lewat Sidang Pengadilan Negeri Kota Bandung ada 20 pelanggar. Untuk 50 pelanggar terjadi di Kabupaten Bandung, KBB dan Kota Cimahi diberikan tindakan administrasi (teguran tertulis dan surat pernyataan)," ujar Kepala Satpol PP Jabar M A Afriandi, Minggu (27/6/2021).
Baca juga: Bandung Masih Zona Merah, Pemkot Pastikan Bakal Perketat Pengawasan
Ade menjelaskan, di Kota Bandung pelanggaran ditemukan di Kecamatan Bandung Kulon sebanyak tiga pelanggaran dan Bandung Wetan sebanyak 17 pelanggaran. Kemudian, di Kota Cimahi ada 35 pelanggaran, di Kabupaten Bandung Kecamatan Cimenyan 5 pelanggaran, di Kabupaten Bandung Barat Kecamatan Lembang 10 pelanggaran.
Ade mengatakan, untuk sanksi atau denda pihaknya mengacu pada Perda 5/2021 tentang Perubahan Atas Perda 13/2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
"Karena, di dalam Perda 5/2021 diatur kewajiban perorangan dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan Pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19," katanya.
Sanksi bagi pelanggar ditetapkan sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2018 junto No 5/2021 dengan sanksi denda atau ancaman pidana kurungan. Untuk diketahui, denda maksimal bagi perorangan senilai Rp5 juta dan bagi pelaku usaha Rp50 juta, ditambah kurungan 3 bulan.
Selain sidang di tempat, kata dia, sidang pelanggaran yustisi juga akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Bandung. "Intinya bukan menakut-nakuti, tetapi memberikan efek jera dan pemahaman bahwa protokol kesehatan saat ini sangat penting dilaksanakan. Peningkatan kasus terjadi karena rendahnya kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan," katanya.
Namun, Ade mengaku, dalam menegakkan prokes di kawasan aglomerasi Bandung Raya, petugas gabungan mengalami kendala yakni kebijakan antarpemda yang berbeda.
Menurutnya, ada perbedaan jam operasional tempat hiburan, warung, kafe dan restoran di wilayah Bandung Raya. Hal itu dikhawatirkan akan memicu pergerakan warga terutama di wilayah perbatasan.
Dicontohkan, untuk wilayah Kota Bandung jam operasional maksimal restoran atau tempat makan adalah pukul 19.00 WIB, sementara di Kabupaten Bandung masih boleh beroperasi hingga pukul 21.00. Untuk mengantisipasi, petugas melakukan penyekatan di perbatasan agar tidak ada mobilisasi ke tempat rawan tersebut dari kota ke kabupaten.
Lihat Juga: Sapa Warga, Dhani Wirianata Calon Wakil Wali Kota Bandung Sambangi Warga Cibeunying Kidul
"Hasil operasi sampai dengan Sabtu malam, yang ditindaklanjuti lewat Sidang Pengadilan Negeri Kota Bandung ada 20 pelanggar. Untuk 50 pelanggar terjadi di Kabupaten Bandung, KBB dan Kota Cimahi diberikan tindakan administrasi (teguran tertulis dan surat pernyataan)," ujar Kepala Satpol PP Jabar M A Afriandi, Minggu (27/6/2021).
Baca juga: Bandung Masih Zona Merah, Pemkot Pastikan Bakal Perketat Pengawasan
Ade menjelaskan, di Kota Bandung pelanggaran ditemukan di Kecamatan Bandung Kulon sebanyak tiga pelanggaran dan Bandung Wetan sebanyak 17 pelanggaran. Kemudian, di Kota Cimahi ada 35 pelanggaran, di Kabupaten Bandung Kecamatan Cimenyan 5 pelanggaran, di Kabupaten Bandung Barat Kecamatan Lembang 10 pelanggaran.
Ade mengatakan, untuk sanksi atau denda pihaknya mengacu pada Perda 5/2021 tentang Perubahan Atas Perda 13/2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
"Karena, di dalam Perda 5/2021 diatur kewajiban perorangan dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan Pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19," katanya.
Sanksi bagi pelanggar ditetapkan sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2018 junto No 5/2021 dengan sanksi denda atau ancaman pidana kurungan. Untuk diketahui, denda maksimal bagi perorangan senilai Rp5 juta dan bagi pelaku usaha Rp50 juta, ditambah kurungan 3 bulan.
Selain sidang di tempat, kata dia, sidang pelanggaran yustisi juga akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Bandung. "Intinya bukan menakut-nakuti, tetapi memberikan efek jera dan pemahaman bahwa protokol kesehatan saat ini sangat penting dilaksanakan. Peningkatan kasus terjadi karena rendahnya kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan," katanya.
Namun, Ade mengaku, dalam menegakkan prokes di kawasan aglomerasi Bandung Raya, petugas gabungan mengalami kendala yakni kebijakan antarpemda yang berbeda.
Menurutnya, ada perbedaan jam operasional tempat hiburan, warung, kafe dan restoran di wilayah Bandung Raya. Hal itu dikhawatirkan akan memicu pergerakan warga terutama di wilayah perbatasan.
Dicontohkan, untuk wilayah Kota Bandung jam operasional maksimal restoran atau tempat makan adalah pukul 19.00 WIB, sementara di Kabupaten Bandung masih boleh beroperasi hingga pukul 21.00. Untuk mengantisipasi, petugas melakukan penyekatan di perbatasan agar tidak ada mobilisasi ke tempat rawan tersebut dari kota ke kabupaten.
Lihat Juga: Sapa Warga, Dhani Wirianata Calon Wakil Wali Kota Bandung Sambangi Warga Cibeunying Kidul
(msd)