Ayah yang Aniaya Putri Kandungnya dengan Ikat Pinggang Ditangkap

Jum'at, 25 Juni 2021 - 19:58 WIB
AM, terduga penganiaya terhadap bocah berusia 9 tahun berinisial JN saat memberikan keterangan, Jumat (25/6). Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
MAKASSAR - Petugas Jatanras Polrestabes Makassar menangkap pria berinisial AM (34) di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Jumat (25/6) sore. AM diamankan lantaran dilaporkan atas tuduhan penganiayaan terhadap putri kandungnya, JN (9).

Kanit Jatanras Polrestabes Makassaar , Iptu Iqbal Usman mengatakan AM dibekuk di rumahnya yang juga merupakan tempat kejadian perkara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu. Iqbal mengatakan, pihaknya bergerak cepat usai mendapat laporan dari korban didampingi kakeknya.

Baca Juga: Mapolrestabes Makassar
Kepada penyidik, AM mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang masih duduk di kelas 3 sekolah dasar di Makassar.

"Korban dianiaya menggunakan ikat pinggang pada bagian punggung, paha dan kakinya. Korban anak keempat dari lima bersaudara," ungkap Iqbal.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Panakkukang ini melanjutkan, penganiayaan tersebut dilakukan hanya karena persoalan sepele. AM disebutkan kesal lantaran JN tidak mengindahkan perintah neneknya untuk menjaga adiknya yang berusia 5 tahun.

Baca Juga: Polrestabes Makassar
Baca Juga: Polrestabes Makassar
Dia memastikan setelah pengumpulan bahan dan keterangan penyelidikan selesai. "Sama hasil visum juga sudah keluar, kita akan tingkatkan perkara ke tahap penyidikan dan langsung kita amankan terlapornya," tukas Ismail.
(luq)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content