COVID-19 Masih Tinggi, Bupati Semarang Batasi Hajatan Maksimal 10 Orang
Jum'at, 25 Juni 2021 - 11:01 WIB
"Atas dasar kondisi tersebut serta sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro aktivitas warga dari level RT agar lebih diperketat," ujarnya. Baca juga:Panglima TNI, Kapolri, Menkes Tinjau Mikro Lockdown di Gandaria Selatan
Dia mengimbau kepada pemangku wilayah di masing-masing daerah, apabila mendapati kerumunan warga lebih dari tiga orang agar dilarang. Kemudian, membatasi akses keluar masuk lingkungan maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Seluruh kegiatan agar ditunda terlebih dahulu. Baca juga:
"Satgas Jogo Tonggo di level RT/RW supaya dihidupkan kembali dan senantiasa melakukan pengawasan terhadap warga positif COVID-19 selama isolasi mandiri selama 14 hari," tandasnya.
Dia mengimbau kepada pemangku wilayah di masing-masing daerah, apabila mendapati kerumunan warga lebih dari tiga orang agar dilarang. Kemudian, membatasi akses keluar masuk lingkungan maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Seluruh kegiatan agar ditunda terlebih dahulu. Baca juga:
"Satgas Jogo Tonggo di level RT/RW supaya dihidupkan kembali dan senantiasa melakukan pengawasan terhadap warga positif COVID-19 selama isolasi mandiri selama 14 hari," tandasnya.
(don)
Lihat Juga :