Terapkan E-Planning Berbasis SIPD, Pemkab Bandung Barat Bertekad Wujudkan Good Goverment
Kamis, 24 Juni 2021 - 20:21 WIB
KABUPATEN BANDUNG BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menjadi salah satu kabupaten di Jawa Barat yang telah menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Program ini merupakan pengelolaan informasi pemerintah daerah yang sistematis secara e-goverment untuk mewujudkan good goverment sehingga pembangunan di masyarakat bisa lebih terprogram.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Pemkab Bandung Barat Andi Hikmat mengatakan, Pemkab Bandung Barat menjadi salah satu daerah yang dipercaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya oleh Pusat Data Informasi (Pusdatin), menjadi pilot project penerapan SIPD.
"Kita termasuk daerah yang responsif dalam penerapan SIPD. Belum juga genap setahun berjalan, penerapan SIPD di Pemda KBB dinilai berhasil oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI," ucapnya.
Capaian keberhasilan itu membuat banyak daerah-daerah yang belajar ke Pemkab Bandung Barat tentang penerapan SIPD. Hal ini jadi kebanggaan tersendiri bagi Pemkab Bandung Barat karena dapat berbagi informasi kepada daerah lain. Secara nasional, Pemkab Bandung Barat juga merupakan daerah yang menduduki peringkat kedua pelaksanaan SIPD perencanaan, dari 518 kabupaten/kota di Indonesia.
Menurutnya, penerapan SIPD ini mengacu pada aturan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah. Itu merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Khususnya di Pasal 391 yang isinya adalah Pemda wajib menyiapkan atau menyediakan data pembangunan dan keuangan daerah yang dikelola satu sistem.
Hal tersebut juga dipertegas dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan korupsi, yang mengacu pada Perpres Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Di dalamnya memuat 11 aksi pencegahan korupsi yang salah satunya menitikberatkan pada integrasi sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik.
Pada implementasi sistem ini, awalnya Pemkab Bandung Barat menggunakan Sistem Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (SIMRAL). Sedangkan keuangannya menggunakan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD). Akhirnya Pemkab Bandung Barat dalam perencanaan dan pengganggaran pembangunan memutuskan menggunakan sistem tersebut.
"Penggunakan SIPD ini sifatnya wajib dalam proses penyusunan APBD 2021 dan dapat menghemat anggaran. Khususnya anggaran terhadap sistem informasi yang untuk itu membutuhkan biaya besar,” tuturnya.
Kepala Subid Perencanaan dan Pendanaan, Bappelitbangda Pemkab Bandung Barat M. Imam Yudha menambahkan, SIPD mempunyai beberapa kegunaan dengan tiga menu utama, yakni sistem informasi pembangunan daerah, sistem keuangan daerah, dan sistem pemerintah daerah lain, yang di dalamnya terdapat Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), EPPD, dan yang lainnya.
Dia menjelaskan, jika fungsi dan peranan SIPD ini bukan hanya oleh Bappelitbangda. Tetapi juga inspektorat sebagai pengawasan, mempunyai user untuk melihat kedalaman proses perencanaan hingga penganggaran.
“Pada prinsipnya, dengan penerapan SIPD ini maka pembangunan bisa lebih terprogram. Mulai dari perencanaan sampai penganggaran serta memudahkan dalam pengawasannya,” ucapnya. Adv
Lihat Juga: Kinerja Pj Bupati Tabalong Hamida pada Triwulan Kedua Sukses Kendalikan Inflasi di Bawah Inflasi Nasional
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Pemkab Bandung Barat Andi Hikmat mengatakan, Pemkab Bandung Barat menjadi salah satu daerah yang dipercaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya oleh Pusat Data Informasi (Pusdatin), menjadi pilot project penerapan SIPD.
"Kita termasuk daerah yang responsif dalam penerapan SIPD. Belum juga genap setahun berjalan, penerapan SIPD di Pemda KBB dinilai berhasil oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI," ucapnya.
Capaian keberhasilan itu membuat banyak daerah-daerah yang belajar ke Pemkab Bandung Barat tentang penerapan SIPD. Hal ini jadi kebanggaan tersendiri bagi Pemkab Bandung Barat karena dapat berbagi informasi kepada daerah lain. Secara nasional, Pemkab Bandung Barat juga merupakan daerah yang menduduki peringkat kedua pelaksanaan SIPD perencanaan, dari 518 kabupaten/kota di Indonesia.
Menurutnya, penerapan SIPD ini mengacu pada aturan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah. Itu merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Khususnya di Pasal 391 yang isinya adalah Pemda wajib menyiapkan atau menyediakan data pembangunan dan keuangan daerah yang dikelola satu sistem.
Hal tersebut juga dipertegas dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan korupsi, yang mengacu pada Perpres Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Di dalamnya memuat 11 aksi pencegahan korupsi yang salah satunya menitikberatkan pada integrasi sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik.
Pada implementasi sistem ini, awalnya Pemkab Bandung Barat menggunakan Sistem Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (SIMRAL). Sedangkan keuangannya menggunakan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD). Akhirnya Pemkab Bandung Barat dalam perencanaan dan pengganggaran pembangunan memutuskan menggunakan sistem tersebut.
"Penggunakan SIPD ini sifatnya wajib dalam proses penyusunan APBD 2021 dan dapat menghemat anggaran. Khususnya anggaran terhadap sistem informasi yang untuk itu membutuhkan biaya besar,” tuturnya.
Kepala Subid Perencanaan dan Pendanaan, Bappelitbangda Pemkab Bandung Barat M. Imam Yudha menambahkan, SIPD mempunyai beberapa kegunaan dengan tiga menu utama, yakni sistem informasi pembangunan daerah, sistem keuangan daerah, dan sistem pemerintah daerah lain, yang di dalamnya terdapat Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), EPPD, dan yang lainnya.
Dia menjelaskan, jika fungsi dan peranan SIPD ini bukan hanya oleh Bappelitbangda. Tetapi juga inspektorat sebagai pengawasan, mempunyai user untuk melihat kedalaman proses perencanaan hingga penganggaran.
“Pada prinsipnya, dengan penerapan SIPD ini maka pembangunan bisa lebih terprogram. Mulai dari perencanaan sampai penganggaran serta memudahkan dalam pengawasannya,” ucapnya. Adv
Lihat Juga: Kinerja Pj Bupati Tabalong Hamida pada Triwulan Kedua Sukses Kendalikan Inflasi di Bawah Inflasi Nasional
(ars)
tulis komentar anda