Pria Asal Bangkalan Diringkus Polda Jatim, Usai Provokasi Rusak Pos Penyekatan Suramadu

Kamis, 24 Juni 2021 - 19:26 WIB
Oleh sebab, lanjut dia, Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang warga yang menyebarkan ujaran kebencian , dengan mengajak masyarakat untuk melawan upaya pemerintah dalam melakukan penyekatan di Suramadu. "Pelaku mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," tandas Gatot.

Baca juga: Solok Gempar, Hewan Aneh Berwajah Babi Berkuku Beruang Ditangkap di Gedung DPRD

Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti beberapa unggahan yang dilakukan UF dan satu buat unit ponsel. Atas perbuatannya, UF dijerat pasal 45 A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 19/2016 dengan ancaman enam tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!