Polsek Mlati Tangkap Pelaku Pembuat Nilai Ijazah SD Plasu di Sleman

Kamis, 24 Juni 2021 - 15:42 WIB
Petugas menujukkan tersangka pembuat nilai ijazah SD swasta di Mapolsek Mlati, Sleman, Kamis (24/6/2021). Foto MNC Portal/Priyo Setyawan
SLEMAN - Polsek Mlati, Sleman berhasil mengungkap kasus nilai mata pelajaran palsu di ijazah sekolah dasar (SD) swasta wilayah Mlati, Sleman. Terbongkarnya kasus ini, setelah ada orang tua siswa yang melaporkan di ijazah anaknya ada mata pelajaran beserta nilainya yang tidak pernah diajarkan dan diujikan di sekolah.

Hasil pengembaangan penyelidkan petugas menangkap S (30) karyawan SD Swasta tersebut dan menentapkannya sebagai tersangka. Warga Klaten, Jawa Tengah itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Mlati, Sleman. Baca juga: Miris, Bersenjatakan Parang Puluhan Siswa SD Serang Sekolah Lain





Petugas juga mengamankan satu lembar ijazah dan surat keterangan hasil ujian sekolah, empat progress report, dua lembar jadwal mata pelajaran dan satu lembar berita acara SHUN yang dikeluarkan sekolah itu sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Mlati, Sleman Kompol Tony Priyanto mengatakan kasus ini berawal pada tahun 2013, Erika Handriati (51), warga Purwomartani, Kalasan, Sleman menyelokolahkan anaknya di sekolah itu dan masuk kelas 4.

Tahun 2016 mengikuti ujian nasional dan ujian akhir sekolah tingkat SD dan dinyatakan lulus dan langsung melanjutnya sekolah jenjang SMP di sekolah itu juga. Baca juga: Gubernur Jateng Ancam Copot Kepsek Tahan Ijazah Karena Uang

Namun sejak dinyatakan lulus SD tidak pernah menerima ijazah. Selanjutnya awal tahun 2017, pihak orangtua menanyakan ijazah SD anaknya dan tanggal 16 April 2018 baru menerima ijazah SD yang di dalamnya tercantum data seluruh mata pelajaran beserta nilainya.

Di antara mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Padahal dua mata pelajaran itu tidak pernah diajarkan dan diiujikan kepada anaknya.

“Khawatir dan takut, jika hal itu diketahui dan akan berpengaruh pada kelanjutan pendidikan anaknya serta akan terjerat hukum jika mengunakannya, maka orangtua itu melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Mlati, pada 1 Agustus 2018,” kata Tony, Kamis (24/6/2021).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content