Kasus Dermaga, Hakim Tolak Praperadilan dan Eksepsi Wakil Wali Kota Bima
Kamis, 24 Juni 2021 - 06:10 WIB
Dalam hal ini menurut JPU, dengan asal-asalan mengeluarkan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan tanpa dicermati lebih dulu oleh kuasa hukum Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, sama hal nya mempermainkan nasib terdakwa dalam mencari keadilan dan kepastian hukum. Sebab, penyampaian kuasa hukum terdakwa dalam nota eksepsinya dapat memicu konflik vertikal maupun horisontal ditengah masyarakat khususnya di daerah Kota Bima.
"Kembali merujuk pada nota keberatan pada beberapa poin lainnya, tergambar jelas bahwa penasehat hukum tidakmengerti dengan bentuk-bentuk Surat dakwaan dan sudah tidak relevan lagimenyampaikan didalam Nota keberatan/ eksepsinya karena sudah masuk di dalam pokok perkara. Jelas dalam hal ini hakim memutuskan dengan menolak seluruh eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa pada persidangan Rabu siang tadi,"kata PLH Kasi Pidum Kejari Bima, Raka Buntasing, saat diwawancarai usai sidang berlangsung.
Baca juga: Gadis Disabilitas yang Digilir 8 Pemuda Minta Pelaku Dihukum Kebiri
Setelah majelis hakim menolak semua eksepsi terdakwa, sidang akhirnya ditutup dan dilanjutkan pada Rabu (30/06/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam pokok perkara ini. "Kami telah mempersiapkan saksi-saksi yang akan dapat memberikan keterangan pada persidangan selanjutnya,"tegas Raka.
Untuk diketahui, bahwa dalam kasus pembangunan dermaga tanpa izin ini, sebelumnya pihak terdakwa berikut kuasa hukumnya telah menempuh Pra-peradilan lantaran dianggap penyidik Kepolisian Polres Bima Kota tidak bersikap profesional dalam menetapkan tersangka Wakil wali Kota Bima, Feri Sofiyan, pada 9 November 2020.
Selain itu, terdakwa juga pernah menuding, penyidik Kepolisian tidak melewati proses penyidikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.Akan tetapi, upaya serta peran kuasa hukumnya dalam meloloskan terdakwa justru tak membuahkan hasil. Praperadilan dan eksepsi pun keduanya ditolak oleh majelis hakim.
"Kembali merujuk pada nota keberatan pada beberapa poin lainnya, tergambar jelas bahwa penasehat hukum tidakmengerti dengan bentuk-bentuk Surat dakwaan dan sudah tidak relevan lagimenyampaikan didalam Nota keberatan/ eksepsinya karena sudah masuk di dalam pokok perkara. Jelas dalam hal ini hakim memutuskan dengan menolak seluruh eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa pada persidangan Rabu siang tadi,"kata PLH Kasi Pidum Kejari Bima, Raka Buntasing, saat diwawancarai usai sidang berlangsung.
Baca juga: Gadis Disabilitas yang Digilir 8 Pemuda Minta Pelaku Dihukum Kebiri
Setelah majelis hakim menolak semua eksepsi terdakwa, sidang akhirnya ditutup dan dilanjutkan pada Rabu (30/06/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam pokok perkara ini. "Kami telah mempersiapkan saksi-saksi yang akan dapat memberikan keterangan pada persidangan selanjutnya,"tegas Raka.
Untuk diketahui, bahwa dalam kasus pembangunan dermaga tanpa izin ini, sebelumnya pihak terdakwa berikut kuasa hukumnya telah menempuh Pra-peradilan lantaran dianggap penyidik Kepolisian Polres Bima Kota tidak bersikap profesional dalam menetapkan tersangka Wakil wali Kota Bima, Feri Sofiyan, pada 9 November 2020.
Selain itu, terdakwa juga pernah menuding, penyidik Kepolisian tidak melewati proses penyidikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.Akan tetapi, upaya serta peran kuasa hukumnya dalam meloloskan terdakwa justru tak membuahkan hasil. Praperadilan dan eksepsi pun keduanya ditolak oleh majelis hakim.
(nic)
Lihat Juga :