Kasus Dermaga, Hakim Tolak Praperadilan dan Eksepsi Wakil Wali Kota Bima

Kamis, 24 Juni 2021 - 06:10 WIB
Di samping itu, Penuntut Umum dianggap tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai cara-cara perbuatan Materil tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Begitu pula pasal yang digunakan sudah tidak berlaku atau pasal yang telah dihapus.

Baca juga: Blitar Geger, Pasien Asam Lambung Kabur dari RS, Hasil Swab Test Ternyata Positif

Dalam hal ini Jaksa PenuntutUmum dinilai sengaja mengabaikan fakta hukum lantaran masih menggunakan pasal 109 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Padahal, pasal dan UU tersebut telah dihapus dan tidak berlaku lagi karena telah diubah menjadi pasal 109 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Akan tetapi faktanya masih digunakan sebagai delik dalam surat dakwaan kepada terdakwa.

Sementara itu, menanggapi eksepsi tersebut, justru JPU menilai bahwa terdakwa dan enam orang kuasa hukumnya yang tak paham akan dakwaan. JPU menjelaskan, surat dakwaannya dibuat dalam bentukalternatif bukan berbentuk kumulatif. Dakwaan alternative yaitu perbuatanterdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 109 Undang-undangRepulik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LingkunganHidup.

Selan ituperbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 109 huruf a Undang-undang Repulik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana yang diubah dengan pasal 22 angka 36 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga, surat dakwaan Penuntut Umum dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap, tidak seperti nota eksepsi terdakwa yang mengatakan bahwa dakwaan kabur (Orbscuur libel) dan tidak jelas. Lebih dijelaskan, surat dakwaan telah disusun secara berlapis, lapisansatu merupakan alternative dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya.

Baca juga: Agus Purwanto, Pria Kalem yang Hancurkan Rumah Mewah karena Dikhianati Istri

Bentuk dakwaan ini dapat digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidanamana yang paling dibuktikan. Dalam dakwaan alternative meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutnya dan jika salah satu terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!