Warga Masih Bingung soal PSBB, Pemda KBB Diminta Aktif Sosialisasi

Senin, 20 April 2020 - 16:23 WIB
Aktivitas masyarakat dan pengguna kendaraan di kawasan Cimareme yang masih padat diharapkan tidak terjadi saat KBB mulai menerapkan PSBB pada 22 April-6 Mei 2020. SINDOnews/Adi Haryanto
BANDUNG BARAT - Sebagian warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku masih bingung dengan rencana penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah persebaran virus Corona atau COVID-19. Masyarakat meminta agar Pemda KBB melakukan sosialisasi lebih massif agar tidak bingung, terkait apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan di saat penerapan PSBB yang akan dimulai Rabu (22/4/2020).

Seorang pengelola bengkel di wilayah Ngamprah, Widi (37) mengatakan, masih bingung dengan rencana PSBB yang akan dilakukan di KBB. Kegamangan itu apakah tempat usaha bengkel mobilnya masih boleh buka atau tidak.

Sejauh ini belum ada informasi yang didapatkannya, sehingga aturan PSBB masih membingungkan. “Kalau bengkel masih boleh buka nggak saat PSBB? Soalnya belum ada sosialisasi yang jelas," ucapnya kepada SINDOnews, Senin (20/4/2020).



Dia meminta kepada pemerintah daerah atau dari pihak kecamatan dan desa bisa menjelaskan soal aturan main PSBB. Jangan sampai nanti dirinya tetap beraktivitas seperti biasa dan membuka usahanya, tapi malah mendapatkan teguran.

Di sisi lain dia juga kebingungan jika usaha satu-satunya yang menjadi penopang hidup istri dan anak-anaknya tersebut harus tutup. "Saya sih berharap kalau bengkel tetep buka, kalau tutup, saya mau makan dari mana," imbuhnya.

Hal yang sama juga disampaikan pengelola rumah makan di wilayah Padalarang, Estri (29). Dia meminta kepastian terkait keberlangsungan usahanya selama PSBB apakah tetap boleh beroperasi atau tutup. (Baca juga; PSBB Kota Bandung, Polrestabes Dirikan Check Point di 19 Titik )

Sejauh ini, informasi yang diperolehnya jika wilayah Padalarang menjadi salah satu kecamatan yang akan memberlakukan PSBB di KBB. Tapi soal aturan selama PSBB, dia belum tahu dan masih menunggu pengumuman resmi.

"Informasinya masih simpang siur dan belum jelas. Katanya rumah makan harus tutup, tapi ada juga yang bilang boleh, tapi hanya melayani deliveri order. Makanya baiknya pemerintah jelaskan langsung ke masyarakat biar gak jadi membingungkan," keluhnya. (Baca juga; Pandemi Corona, Ulama Arab Saudi Serukan Salat di Rumah selama Ramadhan )

Seperti diketahui Pemda KBB telah memutuskan akan memberlakukan PSBB selama 14 hari, yakni dari 22 April-6 Mei 2020. Dari total 16 kecamatan di KBB, yang menerapkan PSBB hanya tujuh kecamatan. Yaitu Kecamatan Batujajar, Padalarang, Ngamprah, Cipatat, Cisarua, Parongpong, dan Lembang. Sejauh ini aturan yang diterapkan selama PSBB, warga diminta diam di rumah dan tidak mengadakan aktivitas berkumpul dalam jumlah banyak.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content