Bupati Mathius Sampaikan Surat ke Ketua DPRD Jayapura
Rabu, 23 Juni 2021 - 16:00 WIB
Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro
SENTANI - Dalam pembukaan Sidang Paripurna II Masa Sidang II tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Bupati Mathius Awoitauw menyampaikan surat ke Ketua DPRD Kabupaten Jayapura perihal penggunaan dana hibah pusat Tahun Anggaran 2020, Selasa (22/6/2021).
Rapat Paripurna yang dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Klemens Hamo didampingi para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura itu juga dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Giri Wijayantoro, para Asisten, Sekwan DPRD Abdul Hamid Toffir, sejumlah anggota DPRD dan para kepala OPD lingkup Pemerinah Kabupaten (Pemkab) Jayapura.
Dalam suratnya yang dibacakan Wakil Bupati Jayapura, menyampaikan kronologis penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp53.420.791.824. Pertimbangan BUD menggunakan dana hibah tersebut adalah pada saat akhir tahun anggaran permintaan pencairan pada BUD dalam jumlah yang cukup besar untuk meningkatkan penyerapan anggaran, sedangkan ketersediaan uang di kas daerah hanya ada dana hibah yang belum dimanfaatkan atau digunakan.
Di satu sisi pada saat melakukan pencairan di akhir tahun, BUD tidak melihat berdasarkan sumber dana dan dana yang tersedia diprioritaskan hanya untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang sangat mendesak termasuk pekerjaan pihak ketiga yang kontraknya telah selesai.
Rapat Paripurna yang dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Klemens Hamo didampingi para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura itu juga dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Giri Wijayantoro, para Asisten, Sekwan DPRD Abdul Hamid Toffir, sejumlah anggota DPRD dan para kepala OPD lingkup Pemerinah Kabupaten (Pemkab) Jayapura.
Dalam suratnya yang dibacakan Wakil Bupati Jayapura, menyampaikan kronologis penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp53.420.791.824. Pertimbangan BUD menggunakan dana hibah tersebut adalah pada saat akhir tahun anggaran permintaan pencairan pada BUD dalam jumlah yang cukup besar untuk meningkatkan penyerapan anggaran, sedangkan ketersediaan uang di kas daerah hanya ada dana hibah yang belum dimanfaatkan atau digunakan.
Di satu sisi pada saat melakukan pencairan di akhir tahun, BUD tidak melihat berdasarkan sumber dana dan dana yang tersedia diprioritaskan hanya untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang sangat mendesak termasuk pekerjaan pihak ketiga yang kontraknya telah selesai.
Lihat Juga :