Anies Perpanjang PPKM Mikro, Makan di Restoran Maksimal Pukul 20.00 WIB

Rabu, 23 Juni 2021 - 14:23 WIB
Anies juga membatasi kapasitas perkantoran menjadi 75 persen Work From Home (WFH) 25 persen Work From Office (WFO). "75% WFH, 25% WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tegasnya.

Baca juga: Kabupaten Bogor Terapkan PPKM Mikro, Ini 17 Aturan yang Harus Disimak

Sementara itu, kegiatan belajar dilakukan secara daring atau online. Kemudian pembatasan pusat perbelanjaan atau mall diatur jam operasional dan kapasitas maksimal pengunjung.

"25% kapasitas, jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat".

Untuk pelaksanaan rumah peribadatan dilaksanakan di rumah masing-masing. Sedangkan modal transportasi umum dibatasi 50 persen.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!