Anies Perpanjang PPKM Mikro, Makan di Restoran Maksimal Pukul 20.00 WIB
Rabu, 23 Juni 2021 - 14:23 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tertanggal 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tertanggal 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021. Hal itu sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 796 kegiatan restoran dibatasi mulai dari kapasitas maksimal, batas waktu dine-in atau makan di tempat, hingga ketentuan takeaway maupun delivery order.
Baca juga: PPKM Mikro Diperketat agar Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
"Makan atau minum di tempat paling banyak 25% kapasitas pengunjung, dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB, layanan takeaway atau delivery sesuai jam operasional restoran atau 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tutur Anies dalam Pergub tersebut, Rabu (23/6/2021).
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 796 kegiatan restoran dibatasi mulai dari kapasitas maksimal, batas waktu dine-in atau makan di tempat, hingga ketentuan takeaway maupun delivery order.
Baca juga: PPKM Mikro Diperketat agar Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
"Makan atau minum di tempat paling banyak 25% kapasitas pengunjung, dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB, layanan takeaway atau delivery sesuai jam operasional restoran atau 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tutur Anies dalam Pergub tersebut, Rabu (23/6/2021).
Lihat Juga :