BNNP Jateng Ringkus Pria Pemilik Tembakau Gorila dan Ratusan Butir Obat Terlarang

Selasa, 22 Juni 2021 - 10:24 WIB
Paket tersebut dikirim kepada seorang perempuan berinisial SR yang beralamat di Jalan Ngentak RT 15 RW 5 Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga melalui salah satu jasa pengiriman paket pada Sabtu (12/6/2021).

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di alamat tujuan paket. "Dari keterangan SR, paket tersebut milik pacarnya Yuda. Nama SR hanya dipakai untuk menerima paket dan tidak tahu isinya," katanya dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: Menyedihkan! Ibu Hamil 9 Bulan di Tasikmalaya Meninggal COVID-19, 62 Warga Juga Terpapar

Selanjutnya, tim gabungan BNNP Jateng bersama Bea Cukai Semarang langsung melakukan kontrol deliveri tehadap paket narkotika tersebut. Atas keterangan SR, petugas berhasil meringkus tersangka Yuda.

Kasie Intel BNNP Jateng, Kunarto menambahkan, tersangka dalam melancarkan aksinya dengan modus mencatut nama perempuan tersebut. Padahal, perempuan ini tidak mengetahui isi paket tersebut. "Kami masih melakukan penyelidikan. Tersangka adalah seorang bandar. Narkoba itu sedianya akan diedarkan di wilayah Salatiga," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!