BNNP Jateng Ringkus Pria Pemilik Tembakau Gorila dan Ratusan Butir Obat Terlarang
Selasa, 22 Juni 2021 - 10:24 WIB
BNNP Jateng amankan pemilik tembakau gorila dan ratusan butir obat terlarang.Foto/ilustrasi
SALATIGA - BNNP Jateng mengungkap peredaran narkotika melalui jasa pengiriman paket dan meringkus seorang pelaku. Tersangka Yuda diringkus di rumah kosnya di Jalan Benoyo, Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan paket yang berisi tembakau gorila dengan berat brutto 2,4 gram, 90 butir pil Yarindo (psikotropika) dan 488 pil Double L (obat-obatan terlarang). Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di BNNP Jateng guna kepentingan penyidikan selanjutnya.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Semarang Menggila, Simpang Lima dan Kota Tua Ditutup Sementara
Kabid Brantas BNNP Jateng Kombes Pol M Arief Dimjati mengatakan, pengungkapan ini berawal informasi dari Kantor Bea Cukai Semarang tentang adanya paket yang diduga berisi narkotika dikirim dari luar Jawa.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan paket yang berisi tembakau gorila dengan berat brutto 2,4 gram, 90 butir pil Yarindo (psikotropika) dan 488 pil Double L (obat-obatan terlarang). Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di BNNP Jateng guna kepentingan penyidikan selanjutnya.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Semarang Menggila, Simpang Lima dan Kota Tua Ditutup Sementara
Kabid Brantas BNNP Jateng Kombes Pol M Arief Dimjati mengatakan, pengungkapan ini berawal informasi dari Kantor Bea Cukai Semarang tentang adanya paket yang diduga berisi narkotika dikirim dari luar Jawa.
Lihat Juga :