92 Suporter yang Diamankan Polisi Saat Kericuhan HUT Persebaya Diswab Test COVID-19
Jum'at, 18 Juni 2021 - 14:51 WIB
Dia menyatakan, hari ini para bonek sudah bisa dilepas. Namun harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya harus dijemput anggota keluarganya. Kemudian yang bersangkutan juga harus menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. "Dalam surat itu, mengetahui danramil, polres dan korlap bonek," tandas Fakih.
Baca juga: Penyekatan Langkah Baik untuk Menekan Penularan COVID-19 di Bangkalan
Para bonek ini diamankan akibat melanggar protokol kesehatan (prokes) dan masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring). Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka disita dan diwajibkan membayar denda Rp150.000. Denda tersebut dibayarkan ke Bank Jatim.
Jika sudah membayar, struk atau tanda bukti pembayaran diserahkan ke petugas untuk mengambil KTP. "Saya nyesel sampai diamankan di Polrestabes. Saya tidak akan mengulangi lagi," kata Fajar, salah satu bonek asal Pasuruan yang turut diamankan di Mapolrestabes, Surabaya.
Baca juga: Penyekatan Langkah Baik untuk Menekan Penularan COVID-19 di Bangkalan
Para bonek ini diamankan akibat melanggar protokol kesehatan (prokes) dan masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring). Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka disita dan diwajibkan membayar denda Rp150.000. Denda tersebut dibayarkan ke Bank Jatim.
Jika sudah membayar, struk atau tanda bukti pembayaran diserahkan ke petugas untuk mengambil KTP. "Saya nyesel sampai diamankan di Polrestabes. Saya tidak akan mengulangi lagi," kata Fajar, salah satu bonek asal Pasuruan yang turut diamankan di Mapolrestabes, Surabaya.
(msd)
Lihat Juga :