Tarik Rem Darurat, Tempat Wisata dan Hiburan di Bandung Ditutup 2 Pekan

Kamis, 17 Juni 2021 - 10:35 WIB
Tak hanya itu, rem darurat juga diberlakukan bagi resto atau kafe dan rumah makan, di mana hanya melayani take away. Aktivitas di toko modern, pusat perbelanjaan, PKL, kuliner-pakaian dan lainnya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

Operasional pasar tradisional hanya sampai dengan pukul 10.00 WIB. Masyarakat yang menggelar pernikahan di gedung hanya untuk akad saja. Tamu yang hadir juga maksimal 50 orang. Baca juga: Kasus COVID-19 Tertinggi Sepanjang Sejarah Bandung, Penyebabnya Libur Panjang Akhir Oktober

Pada pelaksanaannya, Satpol PP, Disbudpar, Disdagin, dan Camat secara maksimal melakukan pengawasan optimal terhadap aktivitas ekonomi yang dikenakan pengetatan. Mereka juga harus melaporkan hasil pengawasannya sehingga tidak ada pelanggaran terhadap peraturan atau kebijakan itu.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!