Keluarga Korban Tabrak Lari di Wajo Sebut Belum Terima SP2HP

Kamis, 17 Juni 2021 - 07:40 WIB
"Seingat kami surat yang ada dari kepolisian cuman surat keterangan kecelakaan (Laporan Polisi_red), itupun kami minta di kantor polisi sebagai syarat pencairan Jasa Raharja. Kalau terkait surat SP2HP kami belum terima sama sekali, padahal ini kejadiannya sudah sebulan lebih," ujar Riska kepada SINDOnews, Rabu (16/6/2021).

Dari pengakuan Riska, ia baru mendapatkan informasi dari pihak Satlantas Polres Wajo, usai pemberitaan di media massa mulai ramai, itu pun hanya melalui sambungan telepon.

"Kalau tidak salah empat hari lalu saya ditelpon sama pihak kepolisian. Itupun hanya ditanya soal saksi ditempat kejadian. Setelah itu kami tidak tahu lagi apa perkembangannya," tuturnya.

Baca Juga: Satlantas Polres Wajo Akui Kesulitan Ungkap Kasus Tabrak Lari di Desa Lamata

Pengamat Hukum di Kabupaten Wajo , Sudirman berpendapat, SP2HP merupakan surat perkembangan yang menjadi hak bagi keluarga korban untuk mengetahui perkembangan hasil penyelidikan atas kasus kecelakaan maut.

Pihak kepolisian pun mendapat sorotan karena belum memberikan SP2HP yang merupakan surat pemberitahuan perkembangan kasus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!