Polda Kepri Serahkan Tersangka Kasus Mafia Tanah ke Kejaksaan

Kamis, 17 Juni 2021 - 07:33 WIB
"Jadi sebenarnya tanah ini milik orang lain, dimana Sertifikat Hak Guna Bangunan terdaftar dengan nomor 537, Tahun 1999 dengan luas tanah 642.600 meter persegi," jelasnya. Baca: Tawuran Kembali Pecah di Medan, 2 Kelompok Remaja Saling Serang.

Dijelaskannya bahwa yang melaporkan kasus ini hanya satu orang. Tapi, orang yang sudah terlanjur membeli tanah dari tersangka ini sudah cukup banyak. "Jadi pada tanah itu, ada sekitar 30 orang sudah membeli dan membangun rumah. Tapi tanah yang dibeli masyarakat ini terdaftar milik orang lain," katanya.

Kedua tersangka HA diganjal pasal 263 KUHP atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 atau 56 KUHP. "Untuk tersangka MS Pasal 378 KUHP," pungkasnya. Baca Juga: Minta Pekerjaan, SPSI Blokir Jalan Masuk PT KPAL Koto Rayo Merangin.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!