Polda Kepri Serahkan Tersangka Kasus Mafia Tanah ke Kejaksaan
Kamis, 17 Juni 2021 - 07:33 WIB
Umum Polda Kepri menyerahkan tersangka kasus mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. SINDOnews/Dicky
BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menyerahkan tersangka kasus mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Kasus mafia tanah yang ditangani oleh Polda Kepri ini melibatkan dua orang tersangka dan terjadi di Karimun.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian membenarkan soal kasus sudah tahap II. "Untuk lebih jelasnya, tanyakan ke Kasubdit II saja," katanya, Rabu (16/6/21).
Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Pattara mengatakan, kasus ini terjadi 2015 dan baru dilaporkan 8 Maret 2020, dengan nomor LP-B / 15 / III / 2020 / KEPRI / SPKT-RES Karimun. "Dua orang tersangka memiliki peranan masing-masing. HA berperan sebagai pembuat surat palsu, dan MS menjualkan tanah ke calon pembeli," katanya.
Lebih lanjut dikatakan Rama, bahwa HA membuat surat dan lembaran kwitansi ganti kerugian pengusahaan tanah seluas 20 meter x 26 meter. Selain itu juga ada surat garapan tanah dan dokumen-dokumen ini dibuat untuk meyakinkan pembelinya, bahwa tanah ini di bawah penguasaan MS.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian membenarkan soal kasus sudah tahap II. "Untuk lebih jelasnya, tanyakan ke Kasubdit II saja," katanya, Rabu (16/6/21).
Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Pattara mengatakan, kasus ini terjadi 2015 dan baru dilaporkan 8 Maret 2020, dengan nomor LP-B / 15 / III / 2020 / KEPRI / SPKT-RES Karimun. "Dua orang tersangka memiliki peranan masing-masing. HA berperan sebagai pembuat surat palsu, dan MS menjualkan tanah ke calon pembeli," katanya.
Lebih lanjut dikatakan Rama, bahwa HA membuat surat dan lembaran kwitansi ganti kerugian pengusahaan tanah seluas 20 meter x 26 meter. Selain itu juga ada surat garapan tanah dan dokumen-dokumen ini dibuat untuk meyakinkan pembelinya, bahwa tanah ini di bawah penguasaan MS.
Lihat Juga :