Begal Sadis di Padang Tak Berkutik, Hanya Meringis Kesakitan

Kamis, 17 Juni 2021 - 01:05 WIB
Tersangka FH merupakan salah satu dari lima orang kelompok genk motor yang kerap melakukan aksi pembegalan terhadap pengendara di jalan raya saat suasana sepi. Tersangka tak segan-segan melukai korbannya dan melarikan kendaraan korbannya saat beraksi.

Tercatat, aksi tersangka FH bersama komplotannya hingga 15 TKP di wilayah Kota Padang dalam aksi pencurian dengan kekerasan dan pemberatan.

Baca juga: Ibu Guru Seksi Edarkan Sabu, Diringkus Polisi Saat Masih Kenakan Daster Hendak Pesta Terlarang

Dari tersangka petugas turut mengamankan sebilah arit dan satu sepeda motor hasil begal yang dikendarai oleh tersangka. “Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandsnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!