Begal Sadis di Padang Tak Berkutik, Hanya Meringis Kesakitan
Kamis, 17 Juni 2021 - 01:05 WIB
PADANG - Pelarian begal sadis FH yang selama ini meresahkan warga di Kota Padang berakhir di ujung timah panas polisi. Dia terpaksa ditembak karena berusaha kabur dan melawan petugas saat akan diringkus.
Pelaku yang kerap melukai korbannya ini diringkus oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di daerah Parak Laweh Kecamatan Lubeg Kota Padang, setelah lama menjadi buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka berinisial fh ini tak berkutik usai dilumpuhkan dengan timah panas polisi dibagian betis kanannya karena berusaha melawan petugas dengan mengayunkan senjata tajam berupa arit kepetugas saat hendak diamankan.
“Tersangka langsung digelandang ke Rumah Sakit Bhayangkara dan diboyong ke Mapolresta Padang usai mendapat perawatan medis,” kata Kompol Rico Fernanda, Kasat Reskrim Polresta Padang.
Tersangka FH merupakan salah satu dari lima orang kelompok genk motor yang kerap melakukan aksi pembegalan terhadap pengendara di jalan raya saat suasana sepi. Tersangka tak segan-segan melukai korbannya dan melarikan kendaraan korbannya saat beraksi.
Tercatat, aksi tersangka FH bersama komplotannya hingga 15 TKP di wilayah Kota Padang dalam aksi pencurian dengan kekerasan dan pemberatan.
Dari tersangka petugas turut mengamankan sebilah arit dan satu sepeda motor hasil begal yang dikendarai oleh tersangka. “Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandsnya.
Pelaku yang kerap melukai korbannya ini diringkus oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di daerah Parak Laweh Kecamatan Lubeg Kota Padang, setelah lama menjadi buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka berinisial fh ini tak berkutik usai dilumpuhkan dengan timah panas polisi dibagian betis kanannya karena berusaha melawan petugas dengan mengayunkan senjata tajam berupa arit kepetugas saat hendak diamankan.
“Tersangka langsung digelandang ke Rumah Sakit Bhayangkara dan diboyong ke Mapolresta Padang usai mendapat perawatan medis,” kata Kompol Rico Fernanda, Kasat Reskrim Polresta Padang.
Baca Juga
Tersangka FH merupakan salah satu dari lima orang kelompok genk motor yang kerap melakukan aksi pembegalan terhadap pengendara di jalan raya saat suasana sepi. Tersangka tak segan-segan melukai korbannya dan melarikan kendaraan korbannya saat beraksi.
Tercatat, aksi tersangka FH bersama komplotannya hingga 15 TKP di wilayah Kota Padang dalam aksi pencurian dengan kekerasan dan pemberatan.
Baca Juga
Dari tersangka petugas turut mengamankan sebilah arit dan satu sepeda motor hasil begal yang dikendarai oleh tersangka. “Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandsnya.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda