PSBB Berlaku, Warga Membangkang Langsung Ditindak Aparat
Senin, 20 April 2020 - 15:00 WIB
Tindakan dan sanksi mengintai warga yang tak mengindahkan anjuran pemerintah dan masih saja beraktifitas di luar rumah tanpa kepentingan. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Juru Bicara (Jurbir) Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar Ismail Hajiali, mengungkapgambaran regulasi Peraturan Wali Kota (perwali)tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang rencana bakal diterapkan 24 April mendatang.
Selain regulasi Ismail juga membeberkan tindakan dan sanksi bagi warga yang tak mengindahkan anjuran pemerintah dan masih saja beraktifitas di luar rumah tanpa kepentingan.
"Sesuai dengan diatur perwali nanti yang menjadi dasar penerapan PSBB, yaitu setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran itu dikenakan sanksi," katanya.
Ismail menyebut saksi tersebut bersifat paksa dimana aparat diperkenankan untuk melakukan tindakan represif jika warga membangkang. "Itu kalau kita lihat di kota-kota lain seperti Jakarta malah sampai disiram, kalau sudah dihimbau sudah diminta oleh aparat namun tetap," katanya.
Selain regulasi Ismail juga membeberkan tindakan dan sanksi bagi warga yang tak mengindahkan anjuran pemerintah dan masih saja beraktifitas di luar rumah tanpa kepentingan.
"Sesuai dengan diatur perwali nanti yang menjadi dasar penerapan PSBB, yaitu setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran itu dikenakan sanksi," katanya.
Ismail menyebut saksi tersebut bersifat paksa dimana aparat diperkenankan untuk melakukan tindakan represif jika warga membangkang. "Itu kalau kita lihat di kota-kota lain seperti Jakarta malah sampai disiram, kalau sudah dihimbau sudah diminta oleh aparat namun tetap," katanya.
Lihat Juga :