Pembakar Pemuda Asal Gowa Ditangkap, Keluarga Korban: Hukum Seumur Hidup
Selasa, 15 Juni 2021 - 20:45 WIB
MAKASSAR - Identitas mayat hangus yang dibakar di Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros akhirnya terungkap. Ia adalah Rian (20), warga Kalegowa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
"Identitas korban ini bisa diungkap setelah sejumlah orang melaporkan anggota keluarganya yang hilang. Berdasarkan sidik jari korban, kami menemukan kesamaan di salah satunya," kata Kasat Reskrim Polres Maros , AKP Nico Ericson kepada wartawan, Selasa (15/6).
Baca Juga: Polda SulselPolda Sulsel untuk diperiksa lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan mengatakan, kasus itu kini sudah diambil alih Ditreskrimum Polda Sulsel dari Polres Maros. Namun dia tidak mengutarakan jelas identitas terduga pelaku, lantaran masih tahap pengembangan.
"Jadi tim Resmob Polda Sulsel masih terus bekerja hingga saat ini, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan bisa diungkap (motifnya). Pelakunya lebih dari dua orang berdasarkan analisa dan pemeriksaan sementara," paparnya dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews.
Sementara itu ibu kandung Rian, Farida Daeng Simba berharap agar pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatan terhadap anaknya itu.
"Semoga bisa dihukum seumur hidup, itu saja harapan kita," ucap Farida.
"Identitas korban ini bisa diungkap setelah sejumlah orang melaporkan anggota keluarganya yang hilang. Berdasarkan sidik jari korban, kami menemukan kesamaan di salah satunya," kata Kasat Reskrim Polres Maros , AKP Nico Ericson kepada wartawan, Selasa (15/6).
Baca Juga: Polda SulselPolda Sulsel untuk diperiksa lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan mengatakan, kasus itu kini sudah diambil alih Ditreskrimum Polda Sulsel dari Polres Maros. Namun dia tidak mengutarakan jelas identitas terduga pelaku, lantaran masih tahap pengembangan.
"Jadi tim Resmob Polda Sulsel masih terus bekerja hingga saat ini, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan bisa diungkap (motifnya). Pelakunya lebih dari dua orang berdasarkan analisa dan pemeriksaan sementara," paparnya dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews.
Sementara itu ibu kandung Rian, Farida Daeng Simba berharap agar pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatan terhadap anaknya itu.
"Semoga bisa dihukum seumur hidup, itu saja harapan kita," ucap Farida.
(luq)
tulis komentar anda