Terungkap, Ini Identitas Mayat Tanpa Kepala di Danau Muara Baru Jakut
Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:00 WIB
loading...
Polisi mengungkap identitas mayat wanita tanpa kepala terbungkus karung di Danau Muara Baru, Jakarta Utara. Korban berinisial SH (40), ibu rumah tangga asal Tangerang, Banten. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap penemuan mayat wanita tanpa kepala terbungkus karung di Danau Muara Baru, Jakarta Utara.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Wira Satya mengatakan, identitas korban yakni wanita berinisial SH (40) asal Tangerang, Banten.
Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Kepala di Pelabuhan Muara Baru
“Berdasarkan hasil identifikasi Polda Metro Jaya dan RS Kramat Jati ditemukan identitas mayat tersebut adalah perempuan SH pekerjaan ibu rumah tangga,” ujarnya, Rabu (30/10/2024).
Korban merupakan warga yang beralamatkan di Jalan Babakan, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kota Tangerang.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard menuturkan wanita tersebut diduga korban pembunuhan. “Diduga terjadi tindak pidana melanggar Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP,” sebutnya.
Mayat perempuan tanpa kepala ditemukan di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024). Temuan itu berawal dari rasa curiga salah satu pegawai SPBU akan benda mengapung di belakang tempatnya bekerja.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Wira Satya mengatakan, identitas korban yakni wanita berinisial SH (40) asal Tangerang, Banten.
Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Kepala di Pelabuhan Muara Baru
“Berdasarkan hasil identifikasi Polda Metro Jaya dan RS Kramat Jati ditemukan identitas mayat tersebut adalah perempuan SH pekerjaan ibu rumah tangga,” ujarnya, Rabu (30/10/2024).
Korban merupakan warga yang beralamatkan di Jalan Babakan, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kota Tangerang.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard menuturkan wanita tersebut diduga korban pembunuhan. “Diduga terjadi tindak pidana melanggar Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP,” sebutnya.
Mayat perempuan tanpa kepala ditemukan di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024). Temuan itu berawal dari rasa curiga salah satu pegawai SPBU akan benda mengapung di belakang tempatnya bekerja.
Lihat Juga :