2 Tersangka Pembuat SPK Fiktif Akhirnya Ditahan, Satu Oknum ASN

Selasa, 15 Juni 2021 - 18:36 WIB
Namun, Sunarko tidak mengetahui bentuk pengadaan yang dilakukan di Dindik Sumedang. Sementara, uang yang masuk kepada kedua tersangka sekira Rp2,3 miliar.“Untuk mengadakan proyek di Dindik Sumedang. Pengadaannya kurang saya paham, yang pasti SPK fiktif. Sementara uang yang masuk ke merekasekitar Rp2,3 miliar dan ada barang bukti di pengadilan," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 3 dan Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tak ada kata sepatah pun yang keluar dari mulut kedua tersangka saat digiring ke mobil tahanan Kejati Banten. Keduanya saat ini harus rela tidur di Rutan Pandenglang.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!