2 Tersangka Pembuat SPK Fiktif Akhirnya Ditahan, Satu Oknum ASN

Selasa, 15 Juni 2021 - 18:36 WIB
2 Tersangka Pembuat SPK Fiktif saat akan digiring ke mobil tahanan Kejati Banten. Keduanya saat ini harus rela tidur di Rutan Pandenglang. Foto: Istimewa
SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akhirnya menahan dua tersangka pembuat surat perintah kerja (SPK ) fiktif, yakni UH seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan (Dindik) Sumedang dan D seorang pihak swasta.

Keduanya sengaja memalsukan sebanyak enam buah SPK fiktif, untuk mengajukan agunan ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bjb). Kemudian, uangnya digunakan untuk sebuah proyek di Dindik Sumedang.



Baca juga: Aliran Dana Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten Terus Ditelusuri

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Sunarko mengatakan, penahanan kepada dua tersangka pembuat SPK fiktif merupakan hasil pengembangan dari persidangan Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!