3 Terdakwa Pemilik 47,80Kg Sabu Divonis Mati di Deliserdang
Senin, 14 Juni 2021 - 18:21 WIB
Namun demikian, Majelis Hakim Makmur Pakpahan juga menyampaikan bahwa, pelaksanaan hukuman mati tidak dapat dilaksanakan apabila terdakwa masih melakukan upaya hukum seperti, banding, kasasi serta peninjauan kembali.
Mendengar putusan majelis hakim Pengadilan negeri lubuk pakam, kuasa hukum ketiga terdakwa langsung mengajukan banding.
Baca jug: Siksa Sopir dengan Mencabuti Kukunya, Mantan Anggota DPRD Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Sementara, Nara Palintina Naibaho, jaksa penutut umum (jpu) menyebutkan, majelis hakim menjatukan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum,ketiga terdakwa dijatuhi pidana mati, namun pihak terdakwa melalui kuasa hukum masih melakukan upaya banding.
“Karena putusan sesuai dengan tuntutan kami merasa puas, namun masih ada upaya banding dari pihak terdakwa,” kata Nara Palintina Naibaho usai siding di PN Lubuk Pakam, Deliserdang, Senin (14/6/2021).
Mendengar putusan majelis hakim Pengadilan negeri lubuk pakam, kuasa hukum ketiga terdakwa langsung mengajukan banding.
Baca jug: Siksa Sopir dengan Mencabuti Kukunya, Mantan Anggota DPRD Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Sementara, Nara Palintina Naibaho, jaksa penutut umum (jpu) menyebutkan, majelis hakim menjatukan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum,ketiga terdakwa dijatuhi pidana mati, namun pihak terdakwa melalui kuasa hukum masih melakukan upaya banding.
“Karena putusan sesuai dengan tuntutan kami merasa puas, namun masih ada upaya banding dari pihak terdakwa,” kata Nara Palintina Naibaho usai siding di PN Lubuk Pakam, Deliserdang, Senin (14/6/2021).
Lihat Juga :